Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri. E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan aset Daerah sebagai salah satu potensi Daerah yang mempunyai peran cukup penting dalam rangka peningkatan kemampuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar bagi kepentingan Daerah dan pedagang yang lebih optimal, perlu adanya pengelolaan pasar yang terencana, terpadu, teratur dan tertib; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 7 T ahun 1984 tentang Pasar dan Pemungutan Retribusinya dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pengelolaan Pasar;
Undang-Undang Nomor
13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar. Hal-hal yang diatur antara lain tentang jenis pasar, pengelolaan pasar, penyidikan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari
Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat dan
guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah PDAM Giri Tirta
Sari Kabupaten Wonogiri, maka peranan Perusahaan Daerah Air
Minum perlu ditingkatkan; bahwa untuk menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Kedudukan
Bab III Maksud, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Organ PDAM
Bab V Pegawai
Bab VI Dana Pensiun
Bab VII Asosiasi
Bab VIII Permodalan
Bab IX Rencana Kerja dan Anggaran
Bab X Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
Bab XI Penetapan dan Penggunaan Laba
Bab XII Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
Bab XIII Pendapatan dan Tarif
Bab XIV Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif
Bab XV Kerja Sama
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 dicabut.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah pengembangan Pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro sebagaimana dimaksud dengan huruf a UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembangunan Usaha Mikro.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 aat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2010; Perda kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha, Larangan, Peran Dunia Usaha, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel, serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Pati khususnya yang bergerak di bidang perbankan;
c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan debagai berikut: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan; Asas Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda); Pegawai PT BPR Bank Daerah pati (Perseroda); Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. b. bahwa keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat untuk mengembangkan usahanya di sektor perdagangan perlu mendapatkan pembinaan sehingga terwujud tertib usaha serta dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan umum masyarakat; bahwa dalam upaya mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan tertib persaingan seiring dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, dan usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, perlu dilakukan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna menjamin terciptanya pola kemitraan yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta pelaku koperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengembangan Kemitraan Usaha; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, Larangan; Pelaporan; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN. 1971/ No 3 , LL Bphn : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata Dan Perusahaan Negara pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1971.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TanggungJawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
keberadaan dunia usaha seyogyanya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mukomuko dan para pelaku usaha dalam melaksanakan aktivitasnya membutuhkan kemudahan dan perlindungan serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 25 Tahun 2007
5. UU No. 40 Tahun 2007
6. UU No. 20 Tahun 2008
7. UU No. 11 Tahun 2009
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 17 Tahun 2012
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 27 Tahun 2012
13. PP No. 47 Tahun 2012
14. Peraturan Menteri Sosial No 50/HUK/2005
15. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri,komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan nilai,norma dan budaya masyarakat setempat. TSLP diselenggarakan berdasarkan asas : a. Kepastian hukum;
b. Kepentingan umum;
c. Kebersamaan;
d. Partisipatif dan aspiratif;
e. Keterbukaan;
f. Berkelanjutan;
g. Berwawasan lingkungan;
h. Kemandirian; dan
i. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi social.
maksud dibentuknya perda ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSLP di daerah dan memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pihak yang berkepentingan dalam rangka menyiapkan diri menghadapi persaingan global yang memenuhi standar internasional. Pembiayaan program TSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih suatu perusahaan setelah dipotong pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyar termasuk usaha perdagangan melalui pasar tradisional perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar modern di Provinsi Kalimantan Timur; Perlu adanya upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan untuk memberdayakan Pasar Tradisional serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh pasar modern yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan Pasar Tradisional di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; Dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern, diperlukan usaha penataan pusat perbelanjaan dan toko modern melalui pengaturan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat; Berdasarkan pertimbanga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisinal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2014.
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk: a. memberikan pembinaan kepada pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan serta toko modern; b. memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tanggung, maju dan mandiri; c. Mengatur, menata keberadaan dan pendirian Pasar Tradisional dan pasar modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. d. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dengan toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; e . mewujudkan sinergitas hubungan yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha dan pedoman pembinaan, pengawasan serta pengandalian usaha Hotel sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 37 Tahun 1995 tentang Usaha Hotel Melati; bahwa sejalan dengan berkembangnya jenis-jenis usaha hotel dan penginapan, serta bertambahnya kewenangan Pemerintah Daerah daiam mengatur usaha hotel dan penginapan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 37 Tahun 1995 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Hotel dan Penginapan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 9 Tahun 1990; UU NOmor 23 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; PP nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 67 Tahun 1996; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2008
PERDA ini mencakup ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Usaha Hotel Bintang, Usaha Hotel Melati, Usaha Penginapan Remaja, Usaha Pondok Wisata, dan Usaha Tempat Indekos.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pada dasarnya setiap perusahaan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tersebut; bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal perlu didukung oleh peran serta perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya; bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disinkronkan dan disinergikan dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan harmonis dan searah dengan kebijakan pembangunan daerah, perlu diatur agar penyelenggaraannya sederhana, mudah, transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan bupati ini mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat