PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2011/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pengisian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 16 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas 15 Perda Kab. Tuban yang berkaitan dengan Retribusi, Perizinan dan Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/67.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 18 Perda Kab Tuban, perlu dilakukan pencabutan beberapa Perda dengan menetapkan Perda tentang Pencabutan atas 15 Perda Kabu Tuban yang berkaitan dengan retribusi, perizinan dan urusan pemerintahan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 12 Tahun 1950
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 20111
5. UU Nomr 23 Tahuan 2014 sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
6. Perpres Nomor 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Pencabutan atas 15 Perda Kabu Tuban yang berkaitan dengan retribusi, perizinan dan urusan pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Perda yang dicabut
1. Perda Nomor 8 Tahun 2002
2. Perda Nomor 15 Tahun 2002
3. Perda Nomor 19 Tahun 2002
4. Perda Nomor 6 Tahun 2003
5. Perda Nomor 9 Tahun 2005
6. Perda Nomor 15 Tahun 2003
7. Perda Nmor 24 Tahun 2003
8. Perda Nomor 25 Tahun 2003
9. Perda Nomor 4 Tahun 2004
10. Perda Nomor 2 Tahun 2005
11. Perda Nomor 3 Tahun 2005
12. Perda Nomor 4 Tahun 2005
13. Perda Nomor 9 Tahun 2005
14. Perda Nomor 1 Tahuan 2008
15. Perda Nomor 19 Tahun 2011
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Sangat Potensial, Sehingga Perlu Bagi Daerah Untuk Menggali Sumber – Sumber Pendapatan Dimaksud Dalam Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintah;
B. Bahwa Retribusi Daerah Yang Dapat Menjadi Sumber Pendapatan Sebagaimana Dimaksud Poin (A) Di Atas Salah Satunya Adalah Jenis Retribusi Pelayanan Pasar, Dimana Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pasar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Baru Perlu Disempurnakan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 tahun 2004; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1969.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB X : PENAGIHAN;
BAB XI : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA;
BAB XI : PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, DAN OBYEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
9. KEDALUWARSA;
10. SANKSI ADMINISTRASI;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2012.
Perubahan Kedua Atas Peraturab Daerah No. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
PERDA No. 5 Tahun 2012
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Distribusi Obat dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan retribusi daerah, maka dirasa
perlu mengadakan perubahan dibidang
Retribusi sesuai dengan semangat
Otonomi Daerah;
b. bahwa usaha dibidang Distribusi Obat dan
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
yang dilaksanakan oleh pihak Swasta,
merupakan usaha yang diharapkan
disamping dapat mengontrol peredaran
obat juga dapat diharapkan meningkatkan
kesehatan masyarakat dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut dirasa
perlu mengatur Retribusi Izin Usaha dibidang
Distribusi Obat dan Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3193);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3274);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3812 );
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
9. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
10. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963
tentang Tenaga Kesehatan ((Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
2068);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139 );
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 / Menkes /
Per / X / 1993 tentang ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
17. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
167/Kab/B.VII/72 Tanggal 28 Agustus 1972 Tentang
Pedagang Eceran Obat Berizin.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izi usaha di bidang distribusi obat dan penyelengaraan pelayanan kesehatan swasta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; pemberian dan syarat-syarat memperoleh izin; prinsip penetapan; struktur dan besarnya tarif retribusi; tkewajiban-kewajiban pemegang izin; masa berlaku dan pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat terutang retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
Dengan Peraturan Daerah ini maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Praktek Bagi Tenaga Perawat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Apotek.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Sementara Dan Izin Tetap Tempat Pelayanan Kesehatan Swasta Bidang Medik Dasar ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 34 Tahun 2002 tentang Retribusi Sertifikasi Penyuluhan Bagi Perusahaan Makanan dan Minuman Industri Rumah Tangga;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi izin Praktek Tenaga Medis dan Bidan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Bagi Perusahaan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Ulang (herkeur) Daging;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Air Bawah Tanah.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat