TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - UNIT - TATA - KERJA - BADAN - KEPEGAWAIAN - DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD 2021/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan dengan Pergub Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2017, dan dengan ditetapkannya Pergub Nomor 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 96 Tahun 2020 serta pengharmonisasian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Pergub termaksud. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.5 Tahun 2017; Peraturan LAN No.10 Tahun 2018; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Pergub No.82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.96 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
37 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN - GUBERNUR NOMOR 72 TAHUN 2016 - TENTANG SUSUNAN - ORGANISASI, - URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS - PERHUBUNGAN - PROVINSI SUMATERA SELATAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Peraturan Gubenur Nomor 72 Tahun 2016 Tentang susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera selatan ,telah ditetapkan Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 TAhun 2008;UU No 1 Tahun 2009;UU No 22 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dngan PP No 72 Tahun 2019;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Pergub No 72 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah: Susunan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Mengubah PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
11 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 97
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau perlu penyempurnaan agar dapat dilaksanakan secara optimal, maka
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
penyempurnaan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Taliun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7646);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriitahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8d Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
7. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 3);
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 24 ayat (21 dan ayat (4) diubah dan ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (6a);
3. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 1 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan perlindungan khusus dan layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, dan eksploitasi, diskriminasi, serta tindak pidana perdagangan orang, perlu membentuk unit kerja yang menangani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1672/OTDA, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2006:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 44 Tahun 2008:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015:
PP No 4 Tahun 2006:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018:
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 33 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 37 tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nomenklatur:
Nomenklatur UPT yaitu UPT Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Kedudukan dan susunan organisasi:
4. Uraian Tugas dan Fungsi:
5. Tata Kerja:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Gubernur
Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.134 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2021.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang I;
b. Staf Ahli Bidang II; dan
c. Staf Ahli Bidang III.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Pergub No.90 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 62036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Kelas D, diantaranya mengenai keududukan, tugas dan fungsi, organisasi, Penerapan PPK BLUD, Komite dan Sub Kelompok Jabatan Fungsional, Keuangan, Kepegawaian, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 385 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kepulauan Seribu
2. Peraturan Gubernur Nomor 388 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 124 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikana Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikana Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut terdapat
penyesualan nama kegiatan sebagai tindak Ianjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 0152 Tahun 2017; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 078 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan diubah yaitu perubahan salah satu nama UPT pada Dinas Kelautan dan Perikanan yakni Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan; mengubah ketentuan terkait Susunan Organisasi, Bagan Struktur Organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas pada Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan; serta tugas dan uraian tugas pada Subbagian TU, dan Seksi Produksi, Seksi Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
10 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Tahun 2020 Nomor 72034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diperlukan manajemen risiko guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Pergub ini mengatur mengenai Manajemen Risiko yang artinya adalah budaya, proses dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima, dan mengatur mengenai Petunjuk Teknis Proses Manjemen Risiko (Lampiran)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
31 hal termasuk Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Ketahanan Pangan perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas,fungsi dan uraian tugas setiap perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, fungsi, Dan Uraian Tugs Dinas Ketahanan Pangan berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka optimalisasi kinerja Dinas
Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu .
perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nornor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsj Kalimantan Selatan,
dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nornor 095
Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan
tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur terrtang Tugas, Pungsi, dan Uraian
Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peratursan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2016; Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lian-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat