Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPAH KHUSUS PERDESAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyerapan angkatan kerja khususnya masyarakat yang tinggal di perdesaan, perlu mendorong perluasan kesempatan kerja dengan mendorong investasi pembukaan perusahaan-perusahaan baru di wilayah perdesaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/10/2013 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu.
1. UKP dapat diberikan untuk pekerja/ buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa
kerja dibawah 1 (satu) tahun;
2. Pengusaha yang memberlakukan UKP tetap harus mengikutsertakan pekerja/
buruh dalam program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Terhadap penerapan UKP, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim
Khusus Pengupahan Kabupaten. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan penerapan UKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran
dan Wilayah Pemberlakuan UKP, maka UKP dimaksud dinyatakan tidak
berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 35 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo omor 11 Tahun 2008 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha
Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan
Izin U saha dan Mikro Kepada Cam.at di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan pelaksanaan IUMK kepada Camat. Pendelegasian kewenangan pelaksanaan IUMK sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pendataan PUMK dan penetapan lokasi;
b. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan IUMK yang diajukan sesuai
dengan standar pelayanan dan menerbitkan produk IUMK sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. penolakan permohonan izin yang tidak memenuhi persyaratan;
d. penandatanganan IUMK;
e. pencabutan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Barat perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil serta untuk melaksanakan ketentuan Perpres No.98 tahun 2014 pasal 4 ayat (1) tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka perlu dibentuk Perbup tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil dari Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Kedudukan, Pendelegasian Kewenangan, Pembinaan dan Pengendalian, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Penguatan Modal Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Melalui Dana Bergulir Kredit Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka
diperlukan peran serta Pemerintah untuk menyediakan
dana pinjaman/ pembiayaan bagi Koperasi dan UMK,
melalui Program Penguatan Modal Usaha Koperasi, Usaha
Mikro dan Kecil Melalui Dana Bergulir Kredit Usaha Koperasi,
Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Banjar;
bahwa dalam rangka untuk ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan Program Penguatanan Modal Usaha Koperasi,
Usaha Mikro dan Kecil Melalui Dana Bergulir Kredit Usaha
Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Banjar,
pengelolaan pinjaman dana kepada Koperasi, Usaha Mikro
dan Kecil di Kabupaten Banjar, maka perlu diatur melalui
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.06/2005 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Program Penguatan Modal Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Melalui Dana Bergulir Kredit Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Sumber dan Status Dana;
3. Pokja;
4. Bank Pelaksana;
5. Persyaratan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Calon Penerima dan Mekanisme Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir Kredit Usaha;
6. Besarnya Pemberian Pinjaman dan Jasa/Bunga Dana Bergulir
7. Mekanisme Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Kredit Usaha;
8. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pinjaman Dana Bergulir Kredit Usaha;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Antara Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat