Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 33 Tahun 2015

Pedoman Program Penguatan Modal Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Melalui Dana Bergulir Kredit Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Program Penguatan Modal Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Melalui Dana Bergulir Kredit Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Sumber dan Status Dana; 3. Pokja; 4. Bank Pelaksana; 5. Persyaratan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Calon Penerima dan Mekanisme Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir Kredit Usaha; 6. Besarnya Pemberian Pinjaman dan Jasa/Bunga Dana Bergulir 7. Mekanisme Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Kredit Usaha; 8. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pinjaman Dana Bergulir Kredit Usaha; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Penguatan Modal Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Melalui Dana Bergulir Kredit Usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/No.33
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan