Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta
memberikan kepastian hukum dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang sarana dan prasarana perdagangan serta
peningkatan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka menggali potensi Pendapatan
Asli Daerah khususnya di bidang pelayanan pasar di
Kabupaten Konawe, maka perlu dilakukan
pengaturan terhadap pengelolaan dan Retribusi
Pasar;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Retribusi
Pelayanan Pasar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomopr 4438);
6. Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daereah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007
tentang Sususnan organisasi dan Tata Kerja Lembaga
teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2009 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 102).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III PENGELCLAAN DAN PENGATURAN PASAR
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2015
perlimpahan - sebagian - kewenangan - pemerintahan - dari - bupati - kepada - camat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 PP No. 19 Tahun 2008 maka perlu menetapkan Perlimpahan sebagian Kewenangan Pemerintahan Bupati kepada Camat dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri BNo. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Petmendagri No. 53 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 61.B Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rincian Tugas pokok Camat, Kewenangan Pemerintahan Yang Dilimpahkan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita- cita kemerdekaan;
b. bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam
melaksanakan pembangunan, maka Penyelenggara
Pemerintahan Desa harus membentuk Peraturan di
Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Peraturan di Desa, sehingga dapat menjadi pedoman
dalam penyusunan Peraturan di Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan di
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUI(AIT BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSHESMAS DINAS KFSEHATAN KABUPATEIT JENEFONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSKESMAS DINAS KESEHATAN
KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Misi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 - 2Ot8,
maka dipandang perlu langkah strategis Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dalam program layanan
kesehatan respon cepat;
bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di
atas, respon cepat melalui Mobile Medical (on call 115),
maka perlu dibentuk Brigade Siaga 115 pada setiap
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas lingkup
Dinas Kesehatan Kabupaten jeneponto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Konrpsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuan gart antara Pemerintah R:sat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa38);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2OO9 tentang Kesehatan (Tambahan l*rnbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor L44, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O63);
b.
c.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOZ tentang Pembagran Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a7371;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47411;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2OLl tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2O1O tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2OO7 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 537);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 321)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang
Meqjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor t87l;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OLS tentang Pembentukan Produk Hulmm
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2a73 Nomor 219);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9
Tahun 2A14 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabrrpaten Jeneponto Tahun
201.5 (L,embaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2014 Nomor 23tl;
16. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor L4
Tahun 2OO9 tentang T\rgas Pokok, Fungsi dan Rincian
Tlrgas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OAg Nomor 2281;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 17
Tahun 2OL4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OL4 Nomor L7).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMBENTUKAN
PUSKESMAS
JENEPONTO
BUPA?I JENEPONTO ?ENTANG
BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
BAB I
I(EIENTUAN TIMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
urnsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto;
4. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah
Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris
Daerah, Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah;
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten
Jeneponto;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jenepontol
Brigade Siaga adalah suatu satuan tugas kesehatan yang terdiri dari
petugas medis (dokter dan perawat), paramedis, dan awam khusus
yang memberikan pelayanan kesehatan berupa pencegahan,
penyiagaan, maupun pertolongan bagi masyarakat yang mengalami
gangguan kesehatan;
8. Brigade Siaga 115 adalah Tim Reaksi Cepat dan sekaligus sebagai Tim
Pelaksanaan Penanggulangan masalah Kesehatan dengan cara
menghubungi nomor 115;
9. Tm Reaksi Cepat (TRC) adalah Tim yang sesegera mungkin bergerak ke
lokasi / sasaran setelah mendapatkan informasi tentang masalah
kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan;
10. Kegawatdaruratan adalah suatu keadaan dimana seseorang
mengalami ancaman kehidupan apabila tidak dilakukan penErnganan
dengan segera;
ll.Triase adalah suatu sistem seleksi pasien yang menjamin supaya
mendapatkan perawatan medis;
12. Tenaga Medis adalah dokter umum, dokter grgr, dan dokter spesialis;
13. Tenaga Paramedis adalah tenaga yang berprofesi memberikan
pelayanan medis pra-rumah sakit dan gawat darurat.
14. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintah dan
pembangunan ya.ng bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi;
15. Pegawai Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus
tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan
akses dan muttr pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah
bermasalah kesehatan, serta Rumah Sakit kelas C dan kelas D di
Kabupaten yang memerlukan pelayanan medic spesialistik.
BAB II
SEKRBIARIAT BRIGADE SIAGA 115
Pasal 2
Brigade siaga 115 mempunyai sekretariat di
UPTD Puskesmas
tingkat Kabupaten maupun di
Pasal 3
(1) Untuk Tingkat Kabupaten Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Bidang Bina
pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang
berfungsi sebagai Pengendali
6.
7.
(2) Untuk Tingkat UPTD Puskesmas Sekretariatnya pada Rrskesmas masing -
masing yang berfungsi sebagai manqjemen pelayanan dengan rincian
UPTD Ptrskesmas sebagai berikut :
1. UPTD hrskesmas Bontosunggu Kota
2. UPTD Rrskesmas Binamu Kota
3. UPTD Puskesmas Binamu
4. UPTD Rrskesmas Arungkeke
5. UPTD Puskesmas Togo-togo
6. UPTD Rrskesmas Tarowang
7. UPTD Puskesmas Tino
8. UPTD h.rskesmas Bontomatene
9. UPTD Rrskesmas Tolo
10. UPTD hrskesmas Rumbia
1 1. UPTD Rrskesmas Tompobulu
L2. UPTD hrskesmas Bululoe
13. UPTD Puskesmas Bontoramba
t4. UPTD Puskesmas Tamalatea
15. UPTD Puskesmas Bangkala
16. UPTD hrskesmas Kapita
17. UPTD Rrskesmas Buludoang
18. UPTD Puskesmas Barana
BAB III
URAIAI'I TUGAS SEI{RITARIAT BRIGADT SIAGA 115
Bagian Kesatu
Sekretarlat Brlgade Staga 115 Ttngkat Kabupaten
Pasal 4
(1) Sekretariat Brigade Siaga 115 Tingkat Kabupten Jeneponto, mempunyai
tugas sebagai Pengendali dari sekretariat pada setiap UPTD Puskesmas;
(2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Merencanakan Standar Operasional Prosedur berdasarkan dengan
ketentuan yang berlaku pada setiap layanan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
b. Membuat Perencanaan
Sekretariat Brigade Siaga
c. Melakukan pembinaan
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
d. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Brigade Siaga 115
disetiap UPTD Puskesmas sesuai kebutuhan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
e. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat Brigade 115
di setiap UPTD Puskesmas berdasarkan dengan laporan yarag masuk
atau hasil supervisi sebagai bahan tindak lanjut;
f. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan dengan hasil
evaluasi untuk dilaporkan ke atasan.
kebutuhan sarana dan prasarana pada
115 disetiap UPTD h.rskesmas;
pada setiap Sekretariat Brigade Siaga 115
Bagian Kedua
Sekretarlat Brigade Slaga 115 pada Tingkat UPTD hrskesmas
Pasal 5
(1) Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Tingkat UPTD Puskesmas mempunyai
tugas sebagai manajemen pelaksanaan Brigade 115 untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
(2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Menyiapkan Standar Operasional Prosedur Brigade Siaga 115 sesuai
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Membuat Perenc€rnaan anggaran dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai
kebuflrhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Menyiapkan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 sesuai
kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Menyiapkan anggar€ul dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai kebutuhan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas Brigade Siaga 115 sesuai
ketentuanyang berlaku untuk bahan tindak lanjut.
BAB TV
SI TEM DAN JENIS LAYANAN BRIGADE SIAGA 115
Bagian Kesatu
Slstem layanan Brigade Siaga 115
Pasal 6
(1) Brigade Siaga 115 menggunakan sistem layanan call centre 115 atau
nomor telpon yang telah disediakan pada setiap UPTD Puskesmas;
(2) Brigade Siaga 115 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, maka
tim akan segera mendatangi pasien dengan menggunakan mobil
ambulance;
(3) Setelah Tim sampai dilokasi, maka mereka akan melakukan anamnese
(pemeriksa€Ln fisik) kemudian melakukan tindakan sesuai diagnosa atau
melakukan triase atau pengelompokan pasien yang didasarkan atas beratringannya penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahan / rujukan;
(4) Alur sistem pelayanan Brigade Siaga 115 sebagaimana dalam lampiran
Peraturran ini yang tidak terpisahkan;
(5) Dalam melaksanakan pelayanan, akan berpedoman pada Standar
Operasional Prosedur sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini yang
tidak terpisahkan.
Bagian Kedua
Jenls Layaaan Brtgade Siaga 115
Pasal 7
(1) Jenis Layanan Brigade Siaga 115 adalah jenis gangguan kesehatan
bersifat kegawatdaruratan yang perlu penanganan secara cepat dan tepat-
(2) Jenis gangguan kesehatan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berilmt:
Persalinan abnormal
Berbagaijenispenyakityangmembutuhkanpenanganansecaracepat
*il#ilka akibat kecerakaan di jaran raya atau akibat kerusuhan di
masyarakat
Korban akibat bencana alam atau gangguan alam lainnya
Bagiaa Kedua
Insentif Brtgade Siaga 115
Pasat 9
(1) Tim Sekretariat Brigade Siaga 115 baik di Kabupaten maupun di UPTD
Puskesmas, akan diberikan Insentif / honor sesuai ketentuan yang
berlaku;
(2) Tenaga kesehatan dari PNS dan PIT yang masuk dalam Brigade Siaga 115
akan diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ditambah
penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian ketiga
Anggaran Brigade Siaga 115
Pasal 1O
(1) Untuk pengadaan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 akan
dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD)
Kabupaten Jeneponto atau sumber anggaran lainnya;
(2) Biaya Operasional sekretariat dan Brigade Siaga 115
melatrui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jeneponto atau sumber Anggaran lainnya.
a.
b.
c.
d.
BAB V
I{ETENAGAAN, INSEIITIF DAN ANG(}ARAII BRIGAI')E SIAGA 115
Bagian Kesatu
Ketenagaan BrlgPde Siaga 115
Pasal 8
(1) Tenaga Brigade Siaga 115 terdiri dari tenaga medis, paramedis dan sopir;
(2) Tenaga Brigad; Si"E" 115 di rekmt dari Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai
' ' Tidak Tetap pada UptO Puskesmas masing - masing;
(3) Bilamana tenaga di UPTD Purskesmas tidak tersedia atau tidak
mencuhrpi, seb"agaimana pada ayat (1) maka akan diadakan rekmtmen
tenaga pegawai Tidak Tetap Daerah atau Penugasan Khusus Daerah;
(4) Dal; hd rekrutmen tenaga sebagaimana pada ayat (3) akan ' dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku'
akan dianggarkan
(APBD) Kabupaten
BAB VI
UIEtrENANG, KEWA"TTBAII, DAN TAN(X}IING JAWAB
Bagian Kesatu
Pasal 11
(1) Brigade Siaga 115 dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang
uniuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Sekretariat Brigade Siaga
115 Kabupaten, dan UPTD hrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai
dengan ttrgas pokok dan fungsinya;
(21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari
masukan, saran dan pendapat dari SekretariatBrigade Sraga 115
Kabupaten, dan UPTD Rrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai dengan
substansi tugasnya.
Bagian Kedua
Kewqilbaa Brigade Siaga 115
Pasal 12
Brigade Siaga 115 wajib mentaati Estandar Operasional Prosedur dan segala
peraturan perundang - undangan yang berlaku, menjaga kerahasiaan segala
bentuk data / informasi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh
tanggung jawab.
Bagian Ketlga
TanggungJawab Brtgade Siaga 115
Pasat 13
Brigade Siaga 115 bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilaksanakan
kepada Kepala UPTD Puskesmas masing - masing, Kepali Oirras Kesehatan
dan Pemerintah kabupaten Jeneponto.
BAB VII
XETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan peraturan ini, akan diadakan
Pasal 15
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkanrrya I diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
12
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2015 (752) : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015
pengolaan - keuangan - rumah - sakit - umum - daerah - cileungsi - kelas - c - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - bada - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, Perda telah menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi dengan ditetapkannya Rumah Sakit Daerah Cileungsi Kelas C maka perlu membentuk Perbup Tentang Pengelolaan Keuengan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/M.PAN/1/2007; Permen Keunagan No. 76/PMK.05/2014; Permen Kes No. 56 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan, Maksud Dan Tujuan, Perencanaan Dan Pengannggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pembinaan Dan pengawasan, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
26 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan/ perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik pcnambahan program dan kegiatan serta pergeseran antar unit organisasi, antar kogiatan dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa Iebih anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dala[r lahun anggaran berjalan dilakukan pcrubahan APBD Tahun Anggaran 20l5 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disepakati bersama antara Pcmcrintah Kabupaten Muara Enim dengan DPRD Muara Enim pada tanggaL 29.JLrni 2015 Nomor 677/Bappeda Renstra/2015 dan Nomor 1/DPRII/2015 tenrang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah djtetapkan dengan Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim Nomor 2/DPRI)/2015 dan Nomor 678/Bappeda-Renstra/2015 tanggal 29 Juni 20l5 tenLang Prioritas dan Plalon Anggaran Scmcntara pcrubahan APBD TA 20l5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK-O7 /2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/ KPIS/BPKAD/ 2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
161/KPIS/BPKAD/2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 / KYIS I BPKAD/ 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013
PEraturan ini memuat perubahan besaran APBD Kabupaten Muara Enim TA 2015 yang menambah Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan DAerah, berikut dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah scbagai landasan operasionai pelaksanaan APBD
13 hlm; dan 2 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, telah ditetapkan Keputusan Bupati Demak Nomor 045.4/854/2009 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Klasifikasi Arsip
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
Keputusan Bupati Demak Nomor 045.4/854/2009 dicabut.
81 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan perubahan; untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang perlu diubah Mengingat : disesuaikan dengan regulasi tersebut sampai terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksanaan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat