Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan secara berdayaguna dan berhasil guna, serta melestarikan nilai – nilai budaya kehidupan masyarakat yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong – royongan dalam pelayanan masyarakat, maka perlu adanya lembaga kemasyarakatan; bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa atau sebutan lain, yang juga mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau sebutan lain perlu membentuk lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga ( RW ) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, tugas, fungsi RT dan RW, kepengurusan, musyawarah anggota, sumber dana, kekayaan, pemberdayaan, administrasi RT dan RW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa-Desa di Wilayah Kota Tegal menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 126
ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu merubah
Desa-desa di wilayah Kota Tegal menjadi Kelurahan ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan menjadi kelurahan, nama, luas dan batas kelurahan, susunan organisasi dan kewenangan, kepegawaian dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa! 126 ayat (2) Undang
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pongaturan Mengenaj Pembentukan Kelurahan, di Daerah
Kota tidak dimungkinkan adanya Dosa; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka desa-desa yang ada di Kota Bekasi harus berubah status menjadi Kelurahan yang penetapannya diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Keputusan Preslden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekaai Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/NO.1, TLD No.1, LL KOTA SINGKAWANG: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, maka untuk melengkapi atribut suatu Pemerintahan dipandang perlu adanya Lambang Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Bentuk, Warna, Makna dan Ukuran, Penggunaan Lambang Daerah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2002.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Hutan Tanaman (IHT)
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bidang kehutanan perlu mengatur penyelengaraan perizinan usaha hutan tanaman dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hutan Tanaman.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 312/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Ijin Usaha Hutan Tanaman (IHT), meliputi; Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 51 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH)
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewengan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung di bidang kehutanan perlu mengatur penyelenggaraan perinzinan pemungutan hasil hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 312/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 05.1/Kpts-II/ 2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Ijin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH), meliputi; Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin pemanfaatan Hutan (IPH)
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bidang kehutanan perlu mengatur penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Izin Pemanfaatan Hutan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 312/kpts-II/ 1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehuanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Izin pemanfaatan Hutan (IPH), meliputi; Tata Cara Perberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat