Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Bentuk, Warna, Makna dan Ukuran, Penggunaan Lambang Daerah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat