BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan melalui peningkatan kualitas pelayanan penyediaan air minum, perlu dilakukan perubahan terhadap struktur organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan, dan perlu pencabutan Perbup Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Balangan karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Dasar Hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 49 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 204 Tahun 1962 tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Dewan Penempatan Sardjana Jang Ditetapkan Dengan Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1962
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 49, LLSETKAB : 4 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Lampiran Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1977 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 1977.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 66 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996
KEPPRES No. 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1993
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS parawisata dan budaya KABUPATEN BONE BOLANGO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, LD.2007/No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perawisata dan Budaya Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 49 Tahun 2013
pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis badan kependudukan dan keluarga berencana daerah kabupaten boalemo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2013/NO.440
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Boalemo No.11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis badan kependudukan dan keluarga berencana daerah kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan dan wilayah kerja, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 49 Tahun 2016
PEMBENTUKAN, NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.171
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Kepulauan Selayar
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN,
NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI
BUPATI KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi;
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar;
5. Staf Ahli Bupati adalah Pegawai yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi persyaratan;
6. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan;
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas;
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Staf Ahli Bupati.
(2) Staf Ahli Bupati berada dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara
administratif dibawah koordinasi Sekretaris Daearah.
4
BAB III
NOMENKLATUR DAN PEMBIDANGAN TUGAS
Pasal 3
Nomenklatur
(1) Staf ahli Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri 3
(tiga) Staf Ahli Bupati.
(2) Nomenklatur dan pembidangan tugas Staf Ahli Bupati terdiri dari:
a. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
c. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 4
Pembidangan Tugas
(1) Staf Ahli Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2)
huruf a, membidangi:
a. Pemerintahan Umum, meliputi;
1. ketataprajaan;
2. hubungan dengan instansi vertikal;
3. ketentraman dan ketertiban;
4. pembangunan bidang penanggulangan bencana daerah;
5. penentuan, penataan dan penetapan batas wilayah.
6. pengawasan pulau-pulau kecil;
7. perubahan rupa bumi dan toponini;
8. pertanahan;
9. administrasi kependudukan dan catatan sipil;
10. komunikasi & informatika, statistik dan persandian;
11. laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan; dan
12. tugas dekonsentrasi yang diberikan oleh pemerintah kepada Bupati.
b. Pemerintahan Daerah, meliputi:
1. penyelenggaraan otonomi daerah di kabupaten;
2. pelaksanaan urusan pemerintahan dan implementasi pembagian
urusan pemerintahan;
3. kerjasama antar daerah dengan luar negeri dan badan hukum
lainnya;
4. administrasi kepala daerah dan DPRD;
5. pemilihan kepala daerah;
5
6. pendapatan asli daerah;
7. produk kepala daerah di bidang otonomi daerah;
8. pelaksanaan tugas kepala daerah;
9. pemekaran daerah dan kecamatan;
10. peningkatan kapasitas dan pelimpahan urusan pemerintahan
kepada camat; dan
11. tugas desentralisasi lainnya.
c. Pemerintahan Desa/Kelurahan meliputi:
1. penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
2. diklat/job training perangkat desa /kelurahan;
3. administrasi dan kekayaan desa;
4. pengembangan desa kelurahan;
5. pemilihan kepala desa;
6. pelimpahan tugas kepala daerah, kepala desa dan kelurahan; dan
7. kewenangan otonomi desa;
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud Pasal
3 ayat (2) huruf b, membidangi:
1. pembangunan bidang ekonomi;
2. pembangunan bidang kebudayaan;
3. pembangunan bidang infra-struktur;
4. pembangunan bidang kemaritiman;
5. pembangunan bidang kepariwisataan;
6. pembangunan bidang perhubungan;
7. pembangunan bidang penanaman modal;
8. pembangunan sektor strategi;
9. pembangunan pedesaan, daerah terpencil dan daerah terisolir;
10. kelompok jabatan fungsional; dan
11. unit pelaksana teknis dinas.
(3) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat
(2) huruf c, membidangi:
1. pembangunan bidang pendidikan;
2. pembangunan bidang kesehatan;
3. pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
4. pembangunan bidang kepemudaan dan olahraga;
5. pembangunan bidang sosial;
6. pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan;
6
7. pembangunan bidang perlindungan anak dan keluarga berencana;
8. pembangunan bidang ketenagakerjaan;
9. pembangunan bidang lingkungan hidup; dan
10. pembangunan di bidang lembaga sosial kemasyarakatan.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil Bupati
berkaitan dengan bidang pemerintahan serta menyelenggarakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati/Wakil bupati.
(2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan
dengan bidang pemerintahan; dan
b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat
Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis di bidang pemerintahan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada
kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil
Bupati;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan dan memberikan saran pertimbangan kepada
Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
7
Bagian Kedua
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 6
(1) Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas
memberikan pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil
Bupati berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan serta
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
Bupati/Wakil bupati.
(2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan
dengan bidang ekonomi dan pembangunan; dan
b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan
Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat
Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis di bidang ekonomi dan pembangunan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada
kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil
Bupati;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang
Ekonomi dan Pembangunan dan memberikan saran pertimbangan
kepada Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
8
Bagian Ketiga
Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pasal 7
(1) Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas
memberikan pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil
Bupati berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat serta
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
Bupati/Wakil bupati.
(2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan
dengan bidang kesejahteraan rakyat; dan
b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Kesejahteraan Rakyat
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat
Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis di kesejahteraan rakyat;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada
kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil
Bupati;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan memberikan saran pertimbangan kepada
Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
9
BAB V
TATA KERJA
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Staf Ahli Bupati wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Hubungan kerja Staf Ahli Bupati dengan Perangkat Daerah bersifat
konsultasi dan koordinasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Staf Ahli Bupati Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Staf Ahli Bupati Kepulauan Selayar
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 49 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUNGAN PEMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis daerah serta Pasal 5 Perda Kab Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pemukiman Kumuh yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas pokok dan fungsi; 6. Kepegawaian dan Jabatan; 7. Tata Keraja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat