Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1998

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
66
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 April 1998
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1993
  2. KEPPRES No. 49 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau
  3. KEPPRES No. 32 Tahun 1993 tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan