RETRIBUSI LABORATORIUM UJI MUTU KONSTRUKSI - BALAI PENGUJIAN - DINAS PEKERJAAN UMUM
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI LABORATORIUM UJI MUTU KONSTRUKSI PADA BALAI PENGUJIAN DINAS PEKERJAAN UMUM
ABSTRAK:
Memberikan jaminan standar mutu konstruksi dan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan bangunan pada pekerjaan konstruksi diperlukan mutu konstruksi, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian dinas Pekerjaan Umum.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007; dan Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian dinas Pekerjaan Umum, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran; dan Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2009.
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2002
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang menetapkan bahwa pajak parkir adalah termasuk jenis pajak Kabupaten ; bahwa untuk memungut pajak sebagai mana huruf a, perlu diatur dengan peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999;UU No. 34 tahun 2000; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahn 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 6 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Parkir yang dipungut atas setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2011
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B yang sumbernya berasal dari Pinjaman Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Jenis dan Penggunaan Pinjaman
3. Jumlah pinjaman jangka waktu dan bunga pinjaman
4. Pencairan pinjaman
5. Pembayaran kewajiban pinjaman
6. Jumlah pembayaran pinjaman
7. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hotel, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan ,Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksu Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04, TLD No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.334-8712 Tahun 2016, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Jasa Umurn, khususnya ketentuan mengenai tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi dibatalkan sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa agar pengendalian menara telekomunikasi tetap
berjalan efektif dan mencapai hasil yang optimal, perlu
mengatur kembali tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
NOMOR 4 TAHUN 2017
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENAMBAHAN OBYEK DAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA MAKA PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN PEKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKEMBANGAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sekarang ini
maka perlu diganti; dalam rangka Peningkatan Asli Daerah dan
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, maka perlu diatur pengelolaan
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Umum.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional
9. Peraturan Pemerintah 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 04 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pajak Hotel ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten – Kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2907) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Manokwari ;
PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2022
Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah bererapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Perubahan Atas Struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 51 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perda No. 28 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat
dinkmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsipprinsip
komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar kegiatan
usaha dan pelayanan tersebut dapat terlayani secara optimal, serta mampu
meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat
yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak yang mengatur retribusi
daerah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 9 Tahun 1990, UU No. 18 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU
No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28
Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun
2006, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010,
dan Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi
ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda
ini; Jenis Retribusi Jasa Usaha; Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat
Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan
Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Kembali Tarif
Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa
Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan
Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; serta
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 24 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi
Terminal Angkutan Penumpang Umum, Perda No. 7 Tahun 2007 tentang
Retribusi Izin Penghunian Rumah Dinas, Perda No. 6 Tahun 2008 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Pelaksanaan Perda ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal
Retribusi Jasa Usaha
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat