PERDA ini mengatur tentang Pajak Parkir yang dipungut atas setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat