Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negen Republik tndonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelw·ahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerlntah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prssarana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk membiayal pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 898
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) Permenkeu RI No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Kaur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kab Kaur TA 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 6 Th 2014;
4. UU No 9 Th 2020;
5. UU No 6 Th 2014;
6. UU No 23 Th 2014;
7. PP No 43 Th 2014;
8. PP No 60 Th 2014;
9. Permendagri No 80 Th 2015;
10. Permendagri No 20 Th 2018;
11. Permenkeu RI No 222/PMK.07/2020;
12. Perda Kab Kaur No 13 Th 2016; dan
13. Perda Kab Kaur No 07 Th 2020.
JUMLAH DESA; TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA DI SETIAP DESA; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI SETIAP DESA; MEKANISME DAN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PENGGUNAAN DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) APBD Kota Bagi TK Negeri, SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA Serta SMK Negeri Dan Swasta Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola
pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan
Barang/Jasa dapat bermanfaat memperlancar
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi
kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 1 3 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun
2004 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1359);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07 /2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
300);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan
Rincian Dana Desa setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017'Nomor 1884);
1 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07 /2017
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017
Nomor 1970);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Sarang/ Jasa di
desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/Jasa
Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Sarang/Jasa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Tata Cara Pengadaan Sarang/Jasa di desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
13. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 tahun 2017,
Nomor 954/KMK.7/2017, Nomor 116 tahun 2017,
Nomor 01/SKB/M.PPN/ 12/2017 tentang Penyelarasan
dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
PELAKSANAAN
BAB VI
PEMBAYARAN
BAB Vll
PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
NOMOR 10 TAHUN 2018
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, maka agar dalam pelaksanaan
operasional dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal perlu
adanya petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek PBB-P2, penetapan, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 dan SKPD, pembayaran, penagihan, pembetulan ketetapan, pengurangan atau pembatalan ketetapan dan
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, pemeriksaan PBB-P2, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber Dari Dana BOS TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat 3 Peraturan Bupati Agam Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 57 Tahun 2021, Perbup Agam No. 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban transportasi perjalanan dinas yang bersumber dari dana BOS digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka pengelolaan kegiatan sekolah. PNS dan Non PNS yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan biaya transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana BOS. Biaya Transportasi dibayarkan secara Lumpsum. Besaran Biaya Transportasi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat