Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 10 Tahun 2022

Standar Biaya Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber Dari Dana BOS TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban transportasi perjalanan dinas yang bersumber dari dana BOS digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka pengelolaan kegiatan sekolah. PNS dan Non PNS yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan biaya transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana BOS. Biaya Transportasi dibayarkan secara Lumpsum. Besaran Biaya Transportasi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber Dari Dana BOS TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 10
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan