Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban transportasi perjalanan dinas yang bersumber dari dana BOS digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka pengelolaan kegiatan sekolah. PNS dan Non PNS yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan biaya transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana BOS. Biaya Transportasi dibayarkan secara Lumpsum. Besaran Biaya Transportasi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat