Peraturan ini mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prssarana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk membiayal pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat