Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prssarana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk membiayal pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2019
Tanggal Berlaku
06 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 10
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan