Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD KELAS D KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah adalah Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi setiap pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, Jenis pelayanan kesehatan, Objek Retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Jenis pelayanan pendidikan serta beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Pada saat Perda ini diberlakukan, maka Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak berlaku
5 HLM; Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Katingan No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraarr pemerintahan dan pembangunan, daerah berupaya untuk menggali sumber-
sumber pendapatan daerah yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah
bahwa benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan yang bermutu merupakan
salah satu faktor produksi yang mendukung terhadap upaya peningkatan produksi dan selalu dibutuhkan oleh
petani yang perlu dipersiapkan secara terus menerus sebagai sumber penerimaan daerah
bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penjualan benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan yang bermutu di Kabupaten Katingan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OOI tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OU Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
578)
Pelayanan Penjualan Produksi Usaha Daerah
Obyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa : benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, dan peternakan, fasilitas pemanfaatan laboratorium lingkungan, jasa olahan, benih ikan dan yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi clan taat azas Peraturan Perundang-Undangan,
ketentuan pengenaan retribusi izm gangguan sebagaimana diatur Peratur:an Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun
2011 tentang Retribusi lzin Gangguan .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nornor 26 Tahun 2011 Tehtang Retribusi Izin Gangguan [Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 26);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 26) diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan Pasal 24 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu objek retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
bahwa izin usaha perikanan yang termasuk tertentu mempunyai potensi untuk dipungut retribusinya;
bahwa pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas
kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengaturan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/III/2008, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan
Nomor PER.30/MEN/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI
3. RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
4. RETRIBUSI IZIN TRAYEK
5. RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
6. WILAYAH PEMUNGUTAN
7. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
8. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
10. TATA CARA PENAGIHAN
11. KEDALUWARSA PENAGIHAN
12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
13. KEBERATAN
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
15. INSENTIF PEMUNGUTAN
16. SANKSI ADMINISTRASI
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
27 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan umum, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Perdakab. Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009; Perdakab Nunukan No. 9 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Trayek dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang. Bab 9: Tata Cara Pemungutan. Bab 10: Tata Cara Pembayaran. Bab 11: Tata Cara Penagihan. Bab 12: Keberatan. Bab 13: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 14: Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 15: Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa. Bab 16: Insentif Pemungutan. Bab 17: Sanksi Administratif. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Peralihan. Bab 21: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2)huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi pengaturan nama, objek, subjek, dasar pengenaan tarif, cara penghitungan pajak, penetapan wilayah pemungutan, proses pendataan, penetapan tata cara pemungutan, tahun pajak dan saat terutang, tata cara pembayaran dan penelitian, tata cara penagihan, kadaluarsa penagihan, pengajuan keberatan, banding, dan gugatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hak mendahulu, pemeriksaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Penjelasan : 15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 1 NO.REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: 01/2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah;
b. bahwa pemanfaatan ruang untuk manara telekomunikasi merupakan obyek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RETRIBUSI
BAB III SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB V KETENTUAN PIDANA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat