Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2015

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan Penjualan Produksi Usaha Daerah Obyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa : benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, dan peternakan, fasilitas pemanfaatan laboratorium lingkungan, jasa olahan, benih ikan dan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Katingan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Katingan No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan