Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Penanganan Permukiman Kumuh yang Berkelanjutan Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
Permukiman kumuh merupakan permasalahan multidimensi yang berkaitan dengan permasalahan penyediaan sarana prasarana dan utilitas, permasalahan ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam rangka pencegahan serta peningkatan kualitas permukiman kumuh, perlu sinergitas antara pemerintah, swasta, masyarakat, serta pihak terkait lainnya dan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh diperlukan alat pencatat data permukiman kumuh berupa Sistem Informasi Manajemen (SDM) Penanganan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mensinergikan perencanaan, pelaksaan, pelaporan serta pelaku dalam penanganan permukiman kumuh yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mengatur terwujudnya sinergitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pelaku penanganan permukiman kumuh yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi agar peningkatan kualitas permukiman kumuh dapat berjalan secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017, perlu menetapkan Perwal tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas PU dan Tata Ruang Kota Binjai.
UU Drt No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 18 Tahun 2016, Pemendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2016, Perwal Binjai No. 31 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Eselonisasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HLM, LAMPIRAN : 1 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota ini.
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2013; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upala Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kota Pagar Alam
4 Halaman, Lampiran 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan AirTanah di KotaTarakan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Provinsi Kalimatan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pemanfaatan Pajak Pengambilan dan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, Penetapan Nilai Perolehan, Izin Pengambilan Air Tanah, Pengawasan dan Sanksi, Kebijakan dan Strategi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah Kota Tarakan
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)Kota Gunungsitoli Tahun 2018 adalah merupakan pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Kota Gunungsitoli Tahun 2018
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 45 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 49 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 19 Tahun 2017, Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 912 - 329 Tahun
2016
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH,PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 422
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, UKL-UPL, Penyusunan UKL-UPL, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN KADER PELESTARI LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
di bidang penataan lingkungan, perlu membentuk
Kader Pelestari Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembentukan Kader Pelestari Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18
Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002
Nomor 01 Seri E); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65); 5. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan
Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 62).
1. Kader Pelestari Lingkungan ditetapkan oleh Walikota.
2. Penunjukan Kader Pelestari Lingkungan dilakukan melalui proses pemilihan atau seleksi dari calon
Kader Pelestari Lingkungan.
3. Jumlah Kader Pelestari Lingkungan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penyesuaian aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.102//MENLHK/SEKJEN/KUM.1 /12/ 2016 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas mengenai penataan usaha/kegiatan yang akan dilakukan. Didalamnya, membahas pula berkaitan dengan UKL - UPL mengenai dampak lingkungan yang akan berkemungkinan terjadi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 660.1 /81 /I/ 2012
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 23 Tahun 2017
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN KORIDOR JALAN JPH ARIO KATILI KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan & Lingkungan Kawasan Koridor Jalan John Ario Katili Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungan
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007;UU No.15 Tahun 2010; PERMEN PU No.30/PRT/M/2006; PERMEN PU No.06/PRT/M/2007; PERMEN PU No.05/PRT/M/2008; PERDA No.40 Tahun 2011; PERDA No.10 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Sistematika, Batasan lokasi kawasan, Program bangunan dan lingkungan, Rencana umum dan panduan rancangan, Rencana investasi, Ketentuan pengendalian rencana, Pedoman pengendalian pelaksanaan pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat