Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mensinergikan perencanaan, pelaksaan, pelaporan serta pelaku dalam penanganan permukiman kumuh yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mengatur terwujudnya sinergitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pelaku penanganan permukiman kumuh yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi agar peningkatan kualitas permukiman kumuh dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat