ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA-PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tantang Desa, maka kepala Desa bersama BPD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belnja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa; bahwa peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Tata cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
UU No. 51 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Tata Cara Penyusunan APBDesa, Mekanisme Pembahasan dan Penetapan APBDesa, Pengelolaan APBDesa, Mekanisme Pengangkatan Bendaharawan Desa, Tata Usaha Keuangan Desa, Perubahan APBDesa, Perhitungan Anggaran Desa, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan atas Pelaksanaan APBDesa, dan Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai kepulauan Nomor 15 Tahun 2001
13 Halaman, Penjelasan: 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Perencanaan pengelolaan keuangan Desa perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; PMK No. 257/PMK.07/2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019; Permendes PDTT No. 17 Tahun 2019; PMK No. 205/PMK.07/2019; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2019; Perbup Serdang Bedagai No. 25 Tahun 2014; Perbup Serdang Bedagai No. 18 Tahun 2016; Perbup Serdang Bedagai No. 53 Tahun 2019 Perbup Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyusunan APB Desa
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
6 hlm; 10 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi di Desa perlu dibuat Pedoman Administrasi Desa dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Administrasi Desa, meliputi: Jenis dan Bentuk Administrasi Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Jenis dan Bentuk Administrasi Lainnya dapat ditambah sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.; Lampiran 45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 363-7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jember agar memiliki kepastian hukum, terarah dan mencapai tujuannya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Pembentukan Desa diprakarsai oleh:
a. pemerintah; atau
b. pemerintah daerah.
Prakarsa pembentukan desa oleh pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 6) ;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 3);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 4);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 5);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kewenangan Desa dan Tatacara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007
Nomor 6);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 8); dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 9);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
126 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa dalam Wilayah Kecamatan Una-Una tanggal 28 Mei 2014 (sebelum pemekaran Kecamatan Batudaka); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una-Una; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan penegasan batas desa dalam wilayah Kecamatan Baduka sebagai berikut:
a. Batas antara Desa Patoyan dengan Desa Taningkola;
b. Batas antara Desa Patoyan dengan Desa Kambutu;
c. Batas antara Desa Patoyan dengan Desa Lindo;
d. Batas antara Desa Patoyan dengan Desa Tumbulawa;
e. Batas antara Desa Tumbulawa dengan Desa Patoyan;
f. Batas antara Desa Tumbulawa dengan Desa Lindo;
g. Batas antara Desa Tumbulawa dengan Desa Malino;
h. Batas antara Desa Tumbulawa dengan Desa Siatu;
i. Batas antara Desa Siatu dengan Desa Tumbulawa;
j. Batas antara Desa Siatu dengan Desa Malino;
k. Batas antara Desa Siatu dengan Desa Bomba;
l. Batas antara Desa Boma dengan Desa Siatu;
m. Batas antara Desa Bomba dengan Desa Malino;
n. Batas antara Desa Bomba dengan Desa Molowagu;
o. Batas antara Desa Kulingkinari dengan Desa Bomba;
p. Batas antara Desa Kulingkinari dengan Desa Molowagu;
q. Batas antara Desa Molowagu dengan Desa Kulingkinari;
r. Batas antara Desa Molowagu dengan Desa Bomba;
s. Batas antara Desa Molowagu dengan Desa Malino;
t. Batas antara Desa Malino dengan Desa Molowagu;
u. Batas antara Desa Malino dengan Desa Bomba;
v. Batas antara Desa Malino dengan Desa Siatu;
w. Batas antara Desa Malino dengan Desa Tumbulawa;
x. Batas antara Desa Malino dengan Desa Lindo;
y. Batas antara Desa Lindo dengan Desa Malino;
z. Batas antara Desa Lindo dengan Desa Tumbulawa;
aa. Batas antara Desa Lindo dengan Desa Patoyan;
bb. Batas antara Desa Lindo dengan Desa Kambutu;
cc. Batas antara Desa Kambutu dengan Desa Lindo;
dd. Batas antara Desa Kambutu dengan Desa Patoyan;
ee. Batas antara Desa Kambutu dengan Desa Taningkola;
ff. Batas antara Desa Kambutu dengan Desa Luangon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
9 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penyusunan peraturan di desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Keputusan Badan Permusyawaratan Desa; Teknis Penyusunan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 16 halaman dan 30 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa, maka perlu disusun daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala desa; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
4 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.128
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nommor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
143
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006 tentang
Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2006 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 8 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008
Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
NOMOR 7 TAHUN 2011
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 7 Tahun 2008
perubahan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 09 tahun 2005 tentang tata cara pembentukan , penghapusan dan penggabungan desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005
tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan daerah. Maka
dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud
debgan huruf a diatas maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 20 Tahun 1968
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 8 Tahun 2003
8. UU No 72 Tahun 2005
9. UU No 38 Tahun 2007
10. Uu No 28 Tahun 2006
Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, adat istiadat dan kondisi social budaya masyarakat setempat;
b. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mencapai usia pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) Tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor : 09 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Pembangunan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015
PENJARINGAN, PENYARINGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu
diatur pengisian dan keberadaannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penjaringan; Penyaringan; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya; Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa; Berhalangan Sementara atas Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat