Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 7 Tahun 2008

Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, adat istiadat dan kondisi social budaya masyarakat setempat; b. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mencapai usia pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) Tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
21 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2008
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan