URGEN - TEPAT - INTEGRATIF - JELAS - ANGGARAN TERPADU - SELEKSI - ALOKASI - SISTEM INFORMASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Alokasi dan Seleksi Anggaran Terpadu Jelas, Integratif, Tepat, dan Urgen.
ABSTRAK:
Untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2016-2021, perlu membangun suatu Sistem Informasi Alokasi dan Seleksi Anggaran Terpadu, Jelas Intergratif, Tepat, dan Urgen Kab. Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2); UU No.25 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.86Tahun 2017; PERMENDAGRI No.8 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum (Sistem Informasi Alokasi Dan Seleksi Anggaran Terpadu, Jelas, Integratif, Tepat, Dan Urgen yang selanjutnya disebut SIASAT JITU adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen tentang pengalokasian anggaran dan penentuan skala prioritas Program dan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu); Maksud dan Tujuan (SIASAT JITU dimaksud untuk merumuskan dan merekomendasikan kebijakan dan strategis untuk skala prioritas program dan kegiatan); Data dan Informasi (data SIASAT JITU bersumber dari OPD dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang diolah dan disajikan dalam bentuk informasi penentuan skala prioritas Program dan Kegiatan OPD); Pengelola SIASAT JITU (Bupati melalui BP4D membentuk Tim Pengelola SIASAT JITU Kab. Mahakam Ulu. Dalam Tim dapat melibatkan unsur terkait sesuai kebutuhan); Pengumpulan dan Pengisian, Evaluasi Data; Pembinaan dan Pengawasan (Bupati melalui BP4D melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIASAT JITU. Pembinaan dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.); Pendanaan (Biaya pengelolaan SIASAT JITU bersumber dari : a. APBN b. APBD Prov. c. APBD d. Lain-lain pendapat yang sah dan tidak mengikat.); Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 48, LN.2020/NO.84, JDIH.SETNEG.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional/BPN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, kantor wilayah dan kantor pertanahan, kepegawaian, tata kerja, dan pendanaan pada BPN. BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala BPN dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Wakil Kepala BPN dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di
daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantasipisasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah dan kewaspadaan dini masyarakat di daerah
UU No.34 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.67 Tahun 2013, Peraturan BIN No.1 Tahun 2014, Permendagri No.2 Tahun 2018, Perda no.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Tugas dan Tanggung Jawab; Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini; Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 49 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 43 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Forum Pemantau Independen (Forpi) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut maka Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 37/KEP/2008 tentang Pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 49, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembubaran Komando Pertahanan Maritim Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1972.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat