Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2018
Tanggal Berlaku
11 Juli 2018
Sumber
LN.2018/NO.96, LL SETKAB : 5 HLM.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Mengubah :
  1. PERPRES No. 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan