pembentukan tim
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49, TBD NO.49, LL KAB.SEKADAU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantasipisasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah dan kewaspadaan dini masyarakat di daerah
- UU No.34 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.67 Tahun 2013, Peraturan BIN No.1 Tahun 2014, Permendagri No.2 Tahun 2018, Perda no.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Tugas dan Tanggung Jawab; Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini; Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- 13 halaman
|