PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PMK No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
Mencabut :
PMK No. 84/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
PMK No. 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan
Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri Yang Pelaksanaanya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Menimbang Dan/ Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan
mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, mengingat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 sudah tidak sesuai lagi
dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas tersebut, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916); PP No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 218, TLN No. 6418); Perpres No. 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu No. 11/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No. 114);
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 diubah
sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas
pengurangan penghasilan neto ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5), Permohonan
fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 6 ayat (6)), Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
secara luring (Pasal 7 ayat (2)), keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 8),
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan (Pasal 8A), Pemanfaatan fasilitas Pajak
Penghasilan (Pasal 10 ayat (1), ayat (8), ayat (9)), sanksi administratif dalam hal Wajib Pajak yang
telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan (Pasal 17),
permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak (Pasal 18A).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Lampiran halaman 13 – 24.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 259/PMK.04/2016
PMK No. 116/PMK.04/2019 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Mencabut :
PMK No. 110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2007
PMK No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Diubah dengan :
PMK No. 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
Mengubah :
KMK No. 363/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
KMK No. 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 11/PMK.03/2007, https://peraturan.bcperak.net; 5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebankan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat Strategis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010
PMK No. 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Diubah dengan :
PMK No. 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi
PMK No. 31/PMK.010/2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
PMK No. 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Mengubah :
PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 141/PMK.03/2016, BN.2016/NO.1438,jdih.kemenkeu.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.03/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 137/PMK.03/2011, BN 2011/ NO 510; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat