2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 121/PMK.03/2009, BN.2009/NO.186, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri Yang Pelaksanaanya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
|