Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan satuan pendidikan PAUD/Dikmas, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, persyaratan bakal calon kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat, proses pengangkatan kepala sekolah, penugasan kepala sekolah, tugas pokok kepala sekolah,pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah, penilaian prestasi kerja kepala sekolah, pemberhentian tugas kepala sekolah, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 74 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Tahun 2018 No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan
penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan
Operasional telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas. Untuk melaksanakan pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah yang lebih tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu
mengatur kembali ketentuan penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016
Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana BOS pada Satuan Pendidikan
Kabupaten Banyumas. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan dalam APBD ditetapkan
berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan yang bersangkutan
sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar
Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan
Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017, Nomor
2) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
51 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 72 Tahun 2018
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH/MADRASAH DI KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2018/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah; berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu diatur tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Cilacap;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Pendidikan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat; Pelaksanaan; Pengawasan dan Pelaporan; Monitoring, Evaluasi, Koordinasi dan Kerjasama; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 70 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) DINAS PENDIDIKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2018/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan perkembangan peraturan perundang- undangan yang mengatur kelembagaan perangkat daerah, perlu dilakukan penyesuain dan/atau pencabutan terhadap Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2008 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan;
b. bahwa sehubungan maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bone Nomor 26
Tahun 2008 tentang pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 70
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No. 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan
Pendidikan Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan kedudukan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi dewan pendidikan, hak, kewajiban dan larangan dewan pendidikan, keanggotaan dewan pendidikan, masa jabatan dewan pendidikan, pemberhentian dewan pendidikan, mekanisme pemilihan dewan pendidikan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tata hubungan kerja, sanksi administratif, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di Sekolah/Madrasah, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan kepada Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah berupa beasiswa Bantuan Siswa Miskin; b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang perlu untuk ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan Kepada Sekolah Dasar Swasta,Sekolah Luar Biasa Swasta,Sekolah Menengah Pertama swasta Serta Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta,Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 68 Tahun 2018
uptd satuan pendidikan formal dan non formal - pembentukan - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD No. 69/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Taman Kanak-Kanak Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Taman Kanak-kanak Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan rincian tugas, tata kerja, dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat