Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun2 017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016.
Penyesuaian Urusan Pemerintahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 meliputi:
a. urusan pemerintahan wajib;
b. urusan pemerintahan pilihan; dan
c. unsur penunjang urusan Pemerintahan.
Penyesuaian Perangkat Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 berjumlah 52 (lima puluh dua) Perangkat Daerah.Penyesuaian Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 berupa penyesuaian target capaian sasaran tahunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
pemerintah daerah bertanggungjawab mewujudkan pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin kepastian hukum
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2015
6. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
7. peraturan bersama menteri hukum dan hak asasi manusia dan menteri dalam negeri nomor 20 dan nomor 77 tahun 2012
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
peraturan daerah ini memutuskan tentang pembentukan produk hukum daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Boyolali No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah agar dapat dikelola secara lebih tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang Pedoman Penatausahaan dan Pelaksanaan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
155 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 6, TLD No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap
masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010
tentang Izin Gangguan dan pemungutan retribusinya telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan
dalam berusaha di Kota Surabaya dan sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya
perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah,
lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi
perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta
pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa sebagai salah satu upaya nyata dalam melakukan
perbaikan pelayanan perizinan di Kota Surabaya serta
sehubungan dengan telah diberlakukannya Izin lingkungan
dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, maka pemberlakukan Izin Gangguan di Kota Surabaya
perlu ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 481);
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 06 Tahun 2017
tatA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017/N0.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepada Lembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015, Bupati
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati
perlu menetapkan Peraturan Tata Cara Penghitungan dan
perlu menetapkan Peraturan Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Lembang Tahun Anggaran
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Lembang Tahun Anggaran
2017;
bahwa dalam .rangka memberikan kepastian hukum dan
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin penga1okasian A1okasi Dana Lembang, Bagian Dari
menjamin pengalokasian A1okasi Dana Lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah kepada Lembang Tahun
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah kepada Lembang Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Undang-Undang Nomor
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Lembang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5558) sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman
Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Lembang,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1934);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Keuangan Keuangan 49/PMK.07/2016
tentang Tara Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Berang/Jasa di
Lembang {Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 15);
18. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 66);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No 6 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk
menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah
sekaligus mendorong peningkatan pelayanan kepada
masyarakat khususnya dalam penyediaan air bersih;
b. bahwa dalam kenyataan baru 20% dari jumlah penduduk
Kabupaten Penajam Paser Utara yang mendapatkan
sambungan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;Perda PPU No 5 tahun 2005; Perda PPU No 6 tahun 2011; Perda PPU No 6 tahun 2011; Perda PPU No 18 tahun 2012; Perda PPU No 4 tahun 2013
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan Badan Usaha
dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh Badan Usaha dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekertariat DPRD.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 19).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah;
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan;
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal, diperlukan
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pengurangan/Keringanan Biaya Retribusi
Perawatan Pasien Rawat Inap/Rawat Jalan bagi Masyarakat
Miskin/Tidak Mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
8. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Maksud dari pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang terdiri dari
pasien miskin peserta JKN Penerima Bantuan Iuran, Pasien Miskin bukan
Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran serta pasien lainnya;
2. Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang yang dilaksanakan di Puskesmas dan RSUD;
3. Biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin peserta JKN Penerima
Bantuan Iuran ditanggung oleh Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, biaya pelayanan kesehatan bagi pasien miskin bukan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran dan pasien lainnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat