Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan Badan Usaha dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh Badan Usaha dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu. penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat