Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017

Penyesuaian Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian Urusan Pemerintahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 meliputi: a. urusan pemerintahan wajib; b. urusan pemerintahan pilihan; dan c. unsur penunjang urusan Pemerintahan. Penyesuaian Perangkat Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 berjumlah 52 (lima puluh dua) Perangkat Daerah.Penyesuaian Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 berupa penyesuaian target capaian sasaran tahunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun2 017 Nomor 6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan