Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
1. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
2. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, meliputi:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas; dan
e. Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2007
INFORMASI PARIWISATA - KONSULTAN PARIWISATA - PROMOSI PARIWISATA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2007/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata Dan Usaha Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata dan Usaha Promosi Pariwisata Daerah dalam Wilayah KotaBauBau. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Perizinan,. Tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. ketentuan retribusi,. Pembatalan Izin, pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. ketentuan penyidikan,. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Kesehatan Dasar Daerah Kepulauan Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
-bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
-bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan;
-bahwa dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan, perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pelayanan Kesehatan Dasar Daerah Kepulauan Wakatobi;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702/MENKES/PER/XI/1993
-Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702/MENKES/PER/XI/2005
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :949/MENKES/PER/VII/2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008
Perda Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Haka dan Kewajiban, Tanggung jawab Pemerintah, Standar Layanan Minimal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Pelayanan Kesehatan Daerah Khusus, Prioritas Pelayanan Pubik Bidang Kesehatan, Kemitraan Bidan dan Sando/Bhisa Partisipasi Masyrakat, Kerja Sama Para Pihak, Sistem Informasi Kesehatan, Pola Rekruitmen, Penepatan Dan Mutasi Pegawai, Promosi Jabatan, penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Mekanisme Pengaduan, Pembiayaan, ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi dan mengamankan
Kabupaten Magelang dari ancaman yang dapat
mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia,
hewan, tumbuhan, dan lingkungan serta dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan hewan,
produksi dan produktivitasnya perlu
menyenggarakan pelayanan jasa medik veteriner. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jasa Medik
Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Tindakan, Kategori, dan Bentuk Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3.Perizinan
4.Hak dan Kewajiban
5.Pembinaan dan Pengawasan
6.Sanksi Administratif
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.148 Tahun 2015, Perpres No.3 Tahun 2016, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Inpres No.7 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.92 Tahun 2016, Pergub No.111 Tahun 2016,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Kewenangan; Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur; Insentif; Pengendalian; Pengaduan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
-Pencabutan Pergub No.51 Tahun 2018
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 27 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu untuk merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Sarat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kaii terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa penyehatan lingkungan untuk menumbuhkembangkan kebersihan dan keindahan Kota Pematangsiantar secara berkelanjutan perlu dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat sehingga terwujud lingkungan Kota Pematangsiantar yang bersih, rapi dan indah. Kemudian pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UU No.8 Drt. Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.15 Tahun 1986; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008 ; PP No.15 Tahun 2010; Permen Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2006; Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2011; Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Asas dan Tujuan
Bab III : Ruang Lingkup
Bab IV : Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah
Bab V : Hak dan Kewajiban
Bab VI : Perizinan
Bab VII : Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Bab VIII : Pembiayaan dan Kompensasi
Bab IX : Kerja Sama
Bab X : Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Bab XI : Data dan Informasi
Bab XII : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab XIII : Peran Masyarakat
Bab XIV : Larangan
Bab XV : Penyelesaian Sengketa
Bab VI : Penyidikan
Bab XVII : Sanksi Administratif
Bab XVIII: Ketentuan Pidana
Bab XIX : Ketentuan Peralihan
Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pemberian Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 285/KPTS/2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota Kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk melaksanakan pelimpahan wewenang perlu dilakukan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 285/KPTS/M/2014.
Materi Pokok: Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pemberian Persetujuan Substansi Raperda RRTR. Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi mekanisme pemberian Persetujuan Substansi, yang terdiri dari permohonan pengajuan Persetujuan Substansi, pemeriksaan kelengkapan dokumen Persetujuan Substansi, pencermatan substansi, dan penerbitan persetujuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat