Materi Pokok: Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pemberian Persetujuan Substansi Raperda RRTR. Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi mekanisme pemberian Persetujuan Substansi, yang terdiri dari permohonan pengajuan Persetujuan Substansi, pemeriksaan kelengkapan dokumen Persetujuan Substansi, pencermatan substansi, dan penerbitan persetujuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat