Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 6, https://jdih.bsn.go.id/: 10 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah pada Badan
Standardisasi Nasional, perlu pengintegrasian antar
unsur penyelenggaraan dan pengaturan langkahlangkah konkret Sis tern Pengendalian Intern
Pemerintah;
b. bahwa untuk melakukan pengintegrasian
penyelenggaraan Sis tern Pengendalian Intern
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a,
diperlukan suatu desain penyelenggaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
tentang Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 84/M Tahun 2012, Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-687 /K/D4/2012
Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup desain penyelenggaraan SPIP, sasaran desain penyelenggaraan SPIP, desain penyelenggaraan SPIP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal .
46 hlm
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2014
Perka BSN No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Diubah dengan
Perka BSN No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 7, BN.2022/No.832, jdih.lkpp.go.id: 15 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 9, jdih.lkpp.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN - AKSES ARSIP DINAMIS - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Sistem Klasifiksi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari
kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas, dan reliabilitas arsip tetap dapat
terpenuhi, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan
akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya
apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki
dampak yang luas hingga mengganggu kinerja
Kementerian Koordinator.
(2) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi kepegawaian seperti hasil
pertimbangan Tim Penilai Kompetensi, perceraian
pegawai, pemberhentian pegawai dan
sengketa/perselisihan pegawai;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi pengawasan seperti laporan hasil
pemeriksaan auditor internal dan eksternal,
laporan hasil pemeriksaan auditor independen;
dan
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi hukum seperti dokumen kekayaan
intelektual, dan kasus/sengketa hukum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Lampiran File; 359 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022
ORGANISASI - TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 13
Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (6) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja;
b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan
penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan
vokasi;
d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan
vokasi;
e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi
sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA AKSI NASIONAL - PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 7, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa resistensi antimikroba di Indonesia berpotensi mengganggu pencapaian target pembangunan nasional di bidang pengendalian penyakit dan ketahanan pangan serta ketahanan kesehatan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 3
(1) RAN Pengendalian Resistensi Antimikroba merupakan
pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah,
dan mitra kerja dalam perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan
pengendalian resistensi antimikroba.
(2) RAN Pengendalian Resistensi Antimikroba bertujuan
untuk meminimalkan muncul dan menyebarnya mikroba
resisten, memastikan ketersediaan antimikroba yang
aman, efektif, bermutu, dan terjangkau, serta
penggunaan antimikroba secara bijak dan bertanggung
jawab.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Lampiran File; 161 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat