Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2007 Tahun 2007

Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
14/PRT/M/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 April 2007
Sumber
Jdih.pu.go.id: 10 hlm.
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3103 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PUPR No. 25/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan