Pengaduan yang dapat dilakukan oleh Whistleblower meliputi: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan/atau c. pelanggaran terhadap pedoman kode etik. Mekanisme Pengelolaan Pengaduan dan tindak lanjutnya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat