Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki keanekaragaman, kekhasan dan
keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar
budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan
sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
setempat dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan
kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
meliputi pengembangan Desa wisata dan strategi
pengembangannya demi mendukung pemberdayaan
ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2018-2025, merumuskan bahwa Desa wisata
menjadi salah satu sasaran pengembangan dalam rencana
pembangunan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah
Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2019
Terdiri dari 28 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, asas dan prinsip desa wisata, fungsi, maksud dan tujuan, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, pengembangan desa wisata, penganggaran desa wisata, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penghargaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
mengatur mengenai pengelolaan dan pengembangan desa wisata
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung, Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Kampung.Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung, Serta Insentif Rukun Tetangga Di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 7 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMFUNG DI KADUPATEN BIAK NUMFOR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kadupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap
Kampung, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Biak
Numfor tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Biak Numior
Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten
Kabupaten Otonomi di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47).Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 200 1
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4151)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 4884).Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahubn 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234).Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor /
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495).Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5589).Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539).Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Tentang Pengelola Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558). sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864).Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2017 Nomor 244).lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan
Penampung Air Lainnya di Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.07 / 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/ PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan dana Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah
Kabupaten/ .Kota Tahun Anggaran 2018.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan
Prioritasana Desa Tahun 2018.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa
Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan daerah
Tertinggal dan Transmigrasi. Peraturan Uaerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 05 tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2017 Nomor 1
Rincian Dana Desa untuk setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun
Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar yaitu setiap kampung dihitung dengan cara 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara nasional
b. Alokasi Afmnasi yaitu dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertingggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi
c. Alokasi formula yaitu dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggarab Dana desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka penduduk kemiskinan desa,
luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa. Penyaluran Dana Desa melalui pemindahbukuan dari Rekening
Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk
selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Kampung.
Dana De sa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
Pemberdayaan masyarakat yang meliputi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kampung dan kualitas hidup manusta serta
penanggulangan kemiskinan, sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2017.Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati dengan 2 tahapan yaitu:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun anggaran
sebelumnya yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan.
b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampcu
dengan tahap II yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong di Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa keuangan gampong harus dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan serta bertanggungjawab dengan memperhatikan asas kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 ; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.11 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Makdus dan Tujuan; Asas Pengelolaan Keuangan Gampong; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong; Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan APBG; Pengelolaan; Pengadaan Barang/Jasa; Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-VIII/2015, pemilihan Perangkat Desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan bahwa calon Perangkat Desa Harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 (satu) tahun karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturan syarat mengenai calon Perangkat Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah dan disesuaikan kembali: bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka perlu diubah dan disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 9 tahun 2016
Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2016
bahwa untuk tnelaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undar g Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Psraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang
Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Tran smigrasi Nomor 1 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA
SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA;
BAB V
KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN HAK;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2016.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016
DANA DESA - TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Peman tauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Dan
Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghitungan pembagian dana desa, mekanisme penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
ABSTRAK:
Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2012tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah deggan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kab. Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.;
4. ruang Lingkup peraturan;
5. tata cara penghitungan pembagian dana desa;
6. Penetapan Rincian dana desa;
7. Tahapan mekanisme penyaluran dana desa;
8. Prioritas penggunaan dana desa;
9. Biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat;
10. Laporan realisasi penggunaan dana desa;
11. pertanggungjawaban penggunaan dana desa;
12. Pemantauan dan evaluasi Silpa dana desa;
13. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 28); dan
b. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Penyeimbang Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat