Rincian Dana Desa untuk setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar yaitu setiap kampung dihitung dengan cara 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara nasional b. Alokasi Afmnasi yaitu dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertingggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi c. Alokasi formula yaitu dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggarab Dana desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka penduduk kemiskinan desa, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa. Penyaluran Dana Desa melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Kampung. Dana De sa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat yang meliputi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung dan kualitas hidup manusta serta penanggulangan kemiskinan, sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017.Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati dengan 2 tahapan yaitu: Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun anggaran sebelumnya yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan. b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampcu dengan tahap II yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat