Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Makdus dan Tujuan; Asas Pengelolaan Keuangan Gampong; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong; Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan APBG; Pengelolaan; Pengadaan Barang/Jasa; Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat