Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016

Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghitungan pembagian dana desa, mekanisme penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, sanksi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2016
Tanggal Berlaku
18 Maret 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.7
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan