Peraturan Menteri Pertahanan NO. 19, BN.2010/No.618, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.06/2004 Tahun 2004
AsuransiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Diubah dengan
PMK No. 158/PMK.010/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perubahan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
PMK No. 135/PMK.05/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Mencabut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Permendag No. 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
Diubah dengan
Permendag No. 80 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu
Permendag No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu
AsuransiPengadaan Barang/JasaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendag No. 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika
Mencabut
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 19/M-DAG/PER/5/2009, BN 2009/ NO 203; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemisahan unit syariah, insentif dalam pemisahan unit syariah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
16 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5), Pasal
55 ayat (10), Pasal 60 ayat (13), Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat
(11), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (3), Pasal 68 ayat (8), Pasal
69 ayat (4), Pasal 70 ayat (8), Pasal 73 ayat (9), Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (6), Pasal 77 ayat (11), dan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 35 ayat (5), Pasal
42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 51
ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan OJK ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian, pembubaran, likuidasi dan kepailitan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
130 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan
Prinsip Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016
Peraturan OJK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yaitu tentang ketentuan umum, pemisahan aset dan liabilitas, jenis investasi, penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN Syariah, penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa emas murni, batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta, hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada kelompok penerima investasi dan penghitungan jumlah investasi pada pihak terkait dalam Pasal 21, qardh subordinasi, dana investasi peserta, batasan penempatan investasi atas aset dana investasi peserta, laporan berkala, kewajiban bagi Perusahaan, penyehatan keuangan, Kebijakan Terhadap Perusahaan Yang Terdampak Bencana, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah diubah sebagian
85 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
Peraturan OJK ini mengubah sebagian ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu tentang :
1. penambahan beberapa ketentuan definisi
2. perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari Subdana,
3. perubahan ketentuan terkait jenis investasi yang dikategorikan sebagai Aset
4. penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN
5.penyesuaian syarat perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dapat melakukan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa REPO dan syarat perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk pembiayaan
6. penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan
7. penambahan ketentuan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa obligasi korporasi dan MTN
8. penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi Perusahaan selain subdana
9. penyesuaian ketentuan mengenai pembatasan Aset Yang Diperkenankan
10. penyesuaian terkait penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi
11. penyesuaian pengaturan Aset Yang Diperkenankan
12. penambahan ketentuan yang membuka ruang Perusahaan
13. penambahan syarat yang mengatur pinjaman subordinasi agar tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas
14. penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana untuk Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI
15. penambahan ketentuan larangan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI
16. penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari Subdana baik untuk Pihak Terkait maupun kelempok penerima investasi
17. penambahan ketentuan bahwa saat program penjamin polis berlaku, pembentukan dana jaminan hanya diperuntukkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan program penjamin polis dan perusahaan reasuransi.
18. penyesuaian ketentuan mengenai penyusunan laporan berkala dengan menghapus laporan triwulanan karena format dan isi laporan triwulanan telah sama dengan format dan isi laporan bulanan.
19. penambahan ketentuan kewajiban penatausahaan oleh Perusahaan untuk daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi serta kewajiban menyampaikan pada OJK.
20. penambahan ketentuan bentuk dan susunan dari ringkasan laporan bulanan yang diatur dalam lampiran.
21. penegasan bahwa rencana penyehatan keuangan merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank. Untuk itu, ketentuan yang mengatur rencana penyehatan keuangan dalam POJK ini dihapus, sehingga sepenuhnya akan mengikuti POJK mengenai status pengawasan.
22. penambahan ketentuan mengenai kewenangan pengambilan kebijakan relaksasi saat terjadinya bencana untuk mengurangi tekanan, dan menjaga stabilitas industri.
23. penghapusan ketentuan mengenai sanksi pencabutan izin usaha secara langsung tanpa didahului sanksi administratif lain/bertahap dalam hal kondisi Perusahaan memiliki tingkat solvabilitas kurang dari 40% dan berdasarkan hasil pengawasan OJK dinilai membahayakan pemegang polis/tertanggung.
24. penambahan ketentuan peralihan bahwa Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada pihak yang terafiliasi dan satu pihak atau beberapa pihak yang terafiliasi namun pihak tersebut tidak terafiliasi dengan perusahaan, paling tinggi 25% dari jumlah investasi dan berlaku sampai dengan 3 bulan setelah POJK ini berlaku.
25. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK berlaku maka ketentuan pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain subdana dan pelampauan penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan mulai berlaku sejak 3 bulan sejak POJK berlaku. Selain itu, laporan daftar rincian pihak terkait dan kelompok penerima investasi, laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari selain subdana, dan laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari subdana untuk pertama kali disampaikan sebagai laporan bulanan yang dimulai 3 bulan sejak POJK berlaku.
26. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada pihak terkait, satu kelompok penerima investasi dan/atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait pada saat POJK ini berlaku, harus menyesuaikan pelampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK berlaku.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat