Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Batang Hari dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan perangkat hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat di Kabupaten Batang Hari;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
6. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentanf Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan dan pengemis adalah
bagian dari Warga Negara Indonesia yang harus
diberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak
asasinya agar dapat hidup layak dan sejahtera;
b. bahwa jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis
di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukan
kecenderungan meningkat yang berpotensi mengganggu
ketentraman dan ketertiban umum, sehingga perlu
dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu
dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis
bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
masyarakat dan dunia usaha perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan
Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarulangon Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
SALINAN
2
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
3
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3177);
12. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi
Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1306);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGANAN ANAK
JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa setiap masyarakat di Kabupaten Murung Raya berhak memperoleh kesejahteraan sosial untuk mendapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, KabupatenPulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah;
Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan;
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab;
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
6. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
9. Standar Pelayanan Minimal;
10. Kerjasama dan Kemitraan;
11. Sistem Informasi;
12. Sanksi Administratif;
13. Pengawasan dan Pelaporan; dan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2022/160, TLD. No. 2022/129, LL Kab Raja Ampat: 37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kabupaten Raja Ampat termasuk daerah rawan bencana yang disebabkan oleh karakteristik geologis, topografis, klimatologis, demografis, dan sosiologis yang menjadikannya berpotensi terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Dengan kondisi wilayah Kabupaten Raja Ampat yang rawan bencana, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat perlu melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat ini mengatur mengenai Penanggulangan Bencana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,segala ketentuan yang berkaitan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 24 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perangkat Daerah yang menangani masalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP Pengganti UU No 51 Tahun 1960;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Pasuruan No 24 Tahun 2015;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 22 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan jaminan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Tabalong, adalah menjadi bagian tugas dan tanggungjawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; bahwa masih banyak warga masyarakat di Kabupaten Tabalong yang menghadapi permasalahan sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, dan tuna sosial yang perlu bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan sosial termasuk urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran Badan Ruang Lingkup
3. Wewenang Dan Tanggung Jawab
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
5. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
6. Kerja Sama
7. Persan Serta Masyarakat
8. Sistem Informasi
9. Pembinaan Dan Pengawasan
10. Pelaporan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas;
b. bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan adalah hak semua orang yang dijamin penyelenggaraannya oleh negara;
c. bahwa pengaturan di daerah mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan bagr Penyandang Disabilitas belum diatur secara komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);
7. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Darl Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O2O Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Disabilitas yang diatur dalam Perda ini meliputi ragam penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan social, pemberdayaan social, Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang, perlindungan sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Keluarga, Perlindungan Anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
b. bahwa dalam kehidupan penyandang disabilitas di
Kabupaten Bondowoso belum sepenuhnya mendapatkan
hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan
pelayanan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan
dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelindungan dan
pelayanan bagi penyandang disabilitas yang diakomodasi dalam
program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan
keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang
disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 6/45/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan daerah. Agara upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara efektif dan optimal maka perlu diatur dengan peraturan daerah
UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tahapan Penanggulangan Kemiskinan; Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Tanggung Jawab; Indikator dan Sumber Data Kemiskinan; Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398):
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BAB V: PEMBERI BANTUAN HUKUM
BAB VI: PENERIMA BANTUAN HUKUM
BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB IX: ANGGARAN BANTUAN HUKUM
BAB X: PENGAWASAN
BAB XI: LARANGAN
BAB XII: PENYIDIKAN
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat