Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 22 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat