Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 321 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 tahun 2021; Perda Kaltara No.8 Tahun 2021; Perda Kaltara No.3 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2022, yang dituangkan dalam bentuk Laporan Keuangan. Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Perda ini.
17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2023 (7), TLD (7)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Perda ini mengatur jenis pajak dan retribusi daerah, subjek dan objek pajak dan retribusi, serta tata cara pemungutan dan pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
108 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASURUAN KEPADA DESA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan dana bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Noor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Bupati;
I. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 332);
9. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengubah Ketentuan dalam lampiran Huruf I angka 5 huruf a dan angka 6
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
123
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah
satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan
memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, diperlukan dukungan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Magelang; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 14 pada Pasal 1, perubahan Pasal 10 ayat (2) huruf b, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16, perubahan pasal 17, perubahan ayat (4) Pasal 18, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2018.
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunana rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, evaluasi APBD Kabupaten/Kota, Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksananaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, evaluasi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
124
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023;
Perda ini menetapkan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun
2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Bentuk, Jumlah dan Sumber; Hak dan Kewajiban; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, diperlukan pengganggaran dana
cadangan yang akuntabel dan terarah sesuai dengan
ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah
dan kebutuhan dana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Magelang Tahun 2024 diperlukan penyesuaian
realisasi penggunaaan dana cadangan di Kabupaten Magelang;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Magelang Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat