tenaga kerja - penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan sebagai implementasi penyelenggaraan otonomi daerah bidang ketenagakerjaan yang merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintahan daerah mempunyai peranan dan kedudukan yangs angat strategis guna menunjang tercapainya tujuan pembangunan, dan dalam rangka kelncaran pelaksanaan penempatan dan mewujudkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari Kabupaten Wonosobo, perlu adanya upaya perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Wonosobo secara optimal, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penempatan Dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia.
pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 tahun 1999; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No 13 tahun 2003; UU No 13 tahun 2003; UU No 21 Tahun 2003; U No 2 Tahun 2004; UU NO. 39 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2012; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2013; Perpres No. 81 tahun 2006; Kepres No. 36 Tahun 2002; Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 1988; erda Kabupaten Wonosobo No.3 Tahun 2014
1. Asas dan Tujuan
2. Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Hak dan Kewajiban Calon TKI / TKI
4. Kewajiban PPTKIS
5. Tata cara Penempeatan TKI melalui PTKIS
6. Perlincungan calon TKI / TKI
7. Penyelesaian Perselisihan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Sanksi Administasi
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2016
retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 2 tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 72 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi, besarnya tarif dan tempat pembayaran retribusi, wilayah pemungutan, pengawasan, sanksi administrasi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota merupakan urusan pemerintahan Daerah Kabupaten. Dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Permennakertrans No.12 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); ketentuan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; insentif pemungutan; pemanfaatan; penyidikan; ketentuan sanksi; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah; dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2012; dan PP No. 97 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pemanfaatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2016
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permenteker No. 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi. Bab 9: Penetapan Retribusi. Bab 10: Tata Cara Pemungutan. Bab 11: Tata Cara Pembayaran. Bab 12: Pemanfaatan. Bab 13: Insentif Pemungutan. Bab 14: Ketentuan Penyidikan. Bab 15: Kentetuan Pidana. Bab 16: Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No.97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, dan Perda Kab. Temanggung No.27 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Retribusi Perpanjangan Izin IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah tenaga kerja dan sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, perlu adanya upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha
c. bahwa pencari kerja atau tenaga kerja daerah masih mendapatkan perlakukan diskriminatif dan belum menjadi prioritas dalam memenuhi haknya untuk memperoleh pekerjaan atau sebagai pekerja di daerah, sehingga diperlukan suatu kebijakan dari pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang terpadu dan berkesinambungan;
d. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan, meliputi :
a. perencanaan dan sistem informasi terpadu ketenagakerjaan;
b. pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja;
c. pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan
d. pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
dalam upaya menumbuh kembangkan prakarsa masyarakat untuk ikut berpartisipasi memadukan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan dan swadaya gotong royong di segala aspek kehidupan masyarakat perlu dibentuk LPM
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 73 Tahun 2005; Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2008; KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001; PERMEN Nomor 5 Tahun 2007
Penetapan UU, Pemerintahan Daerah, Pembentukan Peraturan UU, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Batas Wilayah dan nama, Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan, Kecamatan, Penataan Lembaga, Pedoman Penataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
11 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemberi Tenaga Kerja Asing. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar ISD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap buland ari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat di Provinsi Banten, perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana; b. bahwa untuk meningkatkan kompentensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu peran Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya sistem ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan nasional; c. bahwa untuk kepastian hukum dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan di Provinsi Banten perlu disusun dalam peraturan daerah
. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 13 Tahun 2003; PP Nomor 78 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Strategi Kebijakan; 3. Perencanaan; 4. Pelatihan Dan Pemagangan; 5. Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kerja; 6. Hubungan Kerja; 7. Hubungan Industrial; 8. Perlindungan Dan Kesejahteraan; 9.Upah Minimum; 10. Dewan Pengupahan Provinsi; 11. Pengugunaan Tenaga Kerja Asing; 12.Pengawasan; 13. Penghargaan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat