Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari Tahun 2003 - 2012
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan Ibukota Kecamatan Nalumsari perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a dan b, maka perlu merumuskan kebiksanaan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri PU Nomor 640/KPTS/1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 59/1989; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Kedudukan dan Wilayah Perencanaan
Bab IV Rencana Umum Tata Ruang Kota
Bab V Jangka Waktu Rencana Kota
Bab VI Rencana Pengelolaan Pembangunan Kota
Bab VII Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2003.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2003
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnewujudkan Rembang Sehat
2010 salah satu syaratnya adalah terselenggaranya
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
sebagai bentuk pemeliharaan kesehatan yang
paripurna; bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat merupakan model Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang terkendali: bahwa pembiayaan kesehatan yang dananya
bersumber dari pemerintah dan masyarakat perlu
dikelola secara terintegrasi supaya efektif dan
efisien; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka di
pandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 757/MENKES
MENSOS/SK/ VII/2001; urat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah dengan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor : 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah omor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi penyelenggaran JPKM, pelayanan, organisasi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepesertaan, hak dan kewajiban peserta JPKM, premi, pendanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2003/ No.8 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dalam menunjang ketertiban untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhu persyaratan laik jalan naka nperlu ada pengaturan Pengujuan Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturam Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PPNo. 42 Tahun 1993; PP No. 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Pelayanan Pemeriksaan Penelitian Dan Penetapan Laik Jalan, Pungutan Daerah, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Sanksi administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, PP No.19 Tahun 1997, PP No.20 Tahun 1997, PP No.21 Tahun 1997, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.110 Tahun 2000, Kepres No.131 Tahun 2001, Kepres No.18 Tahun 2000, Peda Provinsi Kalbar No.1 Tahun 2002, Perda Provinsi Kalbar No.4 Tahun 2002, Permendagri No.8 Tahun 1978, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.4 Tahun 1979, Permendagri No.1 Tahun 1980, Permendagri No.4 Tahun 1985, Permendagri No.2 Tahun 1994, Kepmendagri No.570-360 Tahun 1981, Kepmendagri No.903-269 Tahun 1986, Kepmendagri No.903-376 Tahun 1987, Kepmendagri No.110 Tahun 1998, Kepmendagri No.3 Tahun 1999, Surat Edaran Mendegri No.903/2477/SJ 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2003.
Peraturan ini memiliki 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1985 tentang Apotik Sidowayah Farma
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten Nomor 539/246/1985 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Beserta Fungsi-fungsinya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perusahaan Daerah merupakan salah satu bentuk usaha Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan Daerah, sehingga perlu adanya evaluasi kinerja dan upaya-upaya untuk lebih memantapkan manajemen Perusahaan Daerah yang telah ada agar dapat
lebih meningkatkan kemandirian dan kontribusinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas, dipandang perlu lebih meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah, Apotik Sidowayah Farma dan Perusahaan Daerah Percetakan di dalam satu manjemen Perusahaan Daerah yang bergerak dalam beberapa jenis kegiatan usaha secara terpadu yang dapat mewadahi dan lebih mengembangkan usaha Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf b diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1985 tentang Apotik Sidowayah Farma Klaten dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten Nomor 539/246/1985 tentang
Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten beserta fungsi-fungsinya, dipandang tidak sesuai
lagi dan oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa untuk maksud tersebut huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; ndang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10/ Per/ DPRD/ 67;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Hal-hal yang diatur antara lain terkait pendirian dan tempat kedudukan, azas dan tujuan, jenis usaha, modal, kepengurusan, cabang perusahaan daerah, kepegawaian, susunan organisasi, rencana kerja dan anggaran perusahaan, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, perubahan status hukum, peleburan serta penggabungan perusahaan dan pegembangan usaha perusahaan daerah. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1985 dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten Nomor Nomor 539/246/1985 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Kota Lama
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Kota Lama Semarang merupakan warisan sejarah pertumbuhan Kota
Semarang yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahun dan budaya yang
tinggi sehingga perlu dilestarikan dan ditata kembali secara terarah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan jaman;
b. bahwa dalam upaya melestarikan, menata dan menghidupkan kembali kawasan
Kota Lama Semarang agar lebih terarah dalam pertumbuhan dan pembangunannya,
maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan
Kota Lama Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang.
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Bangunan; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Properda.
Peraturan ini mengatur penjabaran dari
rencana detail tata ruang kawasan perkotaan berupa rencana geometrik pemanfaatan ruang kawasan
perkotaan yang disusun untuk perwujudan ruang kawasan perkotaan dalam rangka pelaksanaan
pembangunan kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Perencanaan;
4. Rencana Pemanfaatan Ruang;
5. Konservasi Kawasan;
6. Ruang Terbuka;
7. Konservasi Bangunan;
8. Pengelolaan Kawasan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
11. Penghargaan;
12. Penyidikan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2003.
PP No. 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
PP No. 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat