a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka pemberian pelayanan dan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banten; b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi penyempurnaan sistem pengaturan Pajak Daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah, dan peningkatan efektif batas pengawasan perluasan basis pajak daerah, pengenaan tarif maksimum dan perubahan jenis pajak, sehingga pengaturan daerah mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 69 Tahun 2010, PP No. 31 Tahun 2010, Permenkeu No. 11/PMK.07/2010.
1.ketentuan umum;2.jenis pajak;3.pajak kendaraan bermotor;4.bea balik nama kendaraan bermotor;5.pajak bahan bakar bermotor;6.pajak air pemukiman
;7.pajak rokok;8.wilayah pemungutan;9.pemungutan pajak;10.kadaluwarsa penagihan pajak;11.pemeriksaan dan pembukuan;12.insentif pemungutan
;13.bagi hasil dan penggunaan pajak;14.ketentuan khusus;15.penyidikan
;16.ketentuan pidana;17.ketentuan peralihan;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 44 Tahun 2002.
-
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa peninjauan tarif retribusi daerah perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan PAD. bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi untuk tempat khusus parkir yang tercantum dalam Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2016, tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah sehingga perlu dilakukan perubahan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kota Solok No. 3 Tahun 2012
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 43 Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2016 dilakukan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2016
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum optimalisasi pemanfaatan aset daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan kekayaan daerah/barang milik daerah yang belum menjadi objek retribusi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Merubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun
2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 6 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Nomor 1/B) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6 diubah dan angka 51, angka 52 dihapus; Ketentuan Pasal 2 huruf i dihapus; Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 24 diubah; Ketentuan huruf b dan huruf g Pasal 27 diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k; Ketentuan Pasal 54 ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 78 dihapus; Ketentuan Pasal 79 dihapus; Ketentuan Pasal 80 dihapus; Ketentuan Pasal 81 dihapus; Ketentuan Pasal 82 dihapus; Ketentuan Pasal 83 dihapus; Ketentuan Pasal 84 dihapus; Ketentuan Pasal 85 dihapus; Ketentuan Pasal 86 dihapus; Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 91 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d; Di antara ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 91A; Ketentuan Pasal 137 dihapus.
TIDAK ADA
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipandang perlu melakukan pungutan retribusi. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 menyatakan bahwa Retribus Perpanjangan Izin memperkerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 97 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administarsi, Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pemanfaatan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
11 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan tempat rekreasi dan olah raga dan guna peningkatan pendapatan asli daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. bahwa dengan adanya dinamika perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan perekonomian, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yaitu tentang ketentuan umum, Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, pengawasan dan ketentuan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2011
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerahdaerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara- Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _~ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507), sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran! Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimaria telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor ‘47 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndarigUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3775); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021.,yang terdiri atas 12 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengelolaan, Bab III Pelaporan, Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus disempurnakan serta tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Pasal 6 bila diterapkan akan menimbulkan kenaikan yang cukup besar pada jumlah ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Kenaikan ketetapanpajak ini akan menjadi beban yang memberatkan masyarakat Wajib Pajak
UU No.27 Tahun 1959; UU UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1985; UU No.19 Tahun 1997;
UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;
Peraturan ini membahas tentang perubahan eberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor
13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 13 Seri B tanggal 23 Desember 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Perda Kota Balikpapan No.13 TAHUN 2010
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat