Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik masyarakat guna pengembangan kehidupan pribadi dan lingkungan sosialnya mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik;
penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagai suatu sistem yang terintegrasi dan terpadu harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perkembangan lingkungan strategis regional dan nasional menuntut penyelenggaraan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggara pemerintahan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.61 Tahun 2010; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2010.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Informasi Publik, Informasi yang Wajib disediakan dan Diumumkan, Mekanisme Memperoleh Informasi Publik, Hak dan Peran Serta Masyarakat Serta Kerjasama, Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pemanfaatan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan pengumuman Informasi Publik secara berkala diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai kemampuan
mengonstruksi realitas sosial memiliki kebebasan dan
tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta
kontrol dan perekat sosial maka penyelenggaraan
penyiaran harus berorientasi pada kepentingan
publik dan diselaraskan dengan nilai agama,
kemanusiaan, moral, keadilan, budaya,dan kesatuan
bangsa, serta mampu mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran
dari teknologi analog ke teknologi digital dan
konvergensi media; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, perlu dilakukan penyesuaian
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
terbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sifat, fungsi dan tujuan, pendirian dan perizinan, organisasi, kepegawaian, penyelenggaraan penyiaran, kerjasama, peran serta masyarakat, kekayaan dan pembiayaan, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 dicabut.
32 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 89 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan perkembangan dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sukoharjo sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4883);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 192) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
262);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 227);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 229);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 261);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 269);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. jenis dan klasifikasi reklame;
b. tata letak reklame;
c. izin reklame;
d. kewajiban pembayaran uang jaminan pembongkaran reklame dan
pertanggungan resiko;
e. larangan;
f. jalan utama atau protokol;
g. tata cara pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
reklame;
h. tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat; dan
i. tata cara pemberian sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 40);
b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dan Jaminan Pembongkaran
Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahana atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dan Jaminan Pembongkaran
Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 47);
c. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 89 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 90);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Kota Banjarbaru (RPSK)
ABSTRAK:
bahua pcnyelengstartuin pap:lanai radio adaiah sant= yang pcnting
untuk komunikasi massa yang bap= sebrigai media in(ommsi.
pendiiiikan dan hibunin bagi manyarakat; bahsm dalarn rangka melak.sanakan Ending-lintlang Nomor 32
I ahun 2002 ionizing Pcnyiaran dan Peraturon Pemerinuth Nomor II
Tabun 2005 =map Pen)elengparaan Pcnyiaran Lembaga Pen)-
ianut
Publik main Radio situ= Pernerinuth Kuta 'ling Iclah ada Mullah
rncniadi Lambast' Pcnyiamn ['Wink I okal Radio Kota Banitubaru; bahwo untuk kebandrian dan pcngelolaan Radio Siann Pemenntan
Kota (RSPK) Kota Banjarbaru hams berbadan hukum densan
dibentukI smbaga Pcnyiaran Publik I.okal itcbagaimana
diamanotkan oleli peraturan perundangondangan; bahwa berdssarkan peninthangan sebagairnann dings= bumf a.
huruf b. dan huruf c dates pale nunaaplum Peng uran Walikota
Ilndang-lindang Nomor 9 Tabun 1999; Undang1 lndang Nome 36 Tabun 1999; lindang-Undang Nomor 40 1 kkhun 1999; Undang-Undang Nomor32 1 ahun 2002; ,lincLIng-lIndang Noma 32 Tabun 2004; PcraturanIYnurinuh Noinot II I ahun 2005; Peratunm Pemerintah Nomor 58 Tahoe 2005; Penman Pcmaintats Nomor 38 Tall= 2007; Pcmiumn Penterintah Manor : 41 Talum 2007; Peraturan /denten Komunikasi dan Inforrnatika Republik Indonesia
Nomor 2/111
1v1 KOMTNFO1W7008; Pennon Dxrah Kota /tunings= Nomor
2
Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran; Pembinaan; Alat Kelengkapan; Dewan Direksi; Sumber Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Alat Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro Fm Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal maka
perlu ditetapkan Pedoman Pembentukan Alat Kelengkapan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota
Tegal; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, keanggotaan alat kelengkapan, persyaratan dan tata cara penetapan dewan pengawas, persyaratan dan tata cara penetapan anggota dewan direksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerjasama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Perusahaan Pers Media Siber
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang program pengelolaan
informasi saluran dan komunikasi publik, kegiatan
pengembangan kemitraan layanan dan infonnasi publik yang
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu diadakan kerja sarna
dengan Perusahaan Pers Media Siber.
Untuk terlaksananya efektifitas kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur
persyaratan kerja sama Perusahaan Pers Media Siber di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan
Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kerja Sarna Perangkat Daerah di Linglrungan
Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Perusahaan Pers
Media Siber.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tabun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; PermenPAN RB Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 51 Tabun 2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Kerja Sarna Perangkat Daerah di Linglrungan
Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Perusahaan Pers
Media Siber, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyararan dan Kualifikasi Teknis; Mekanisme Kerjasama; Syarat Kerjasama; Kerjasama Pemberitaan; Bentuk Penyebarluasan Informasi; Verifikator; Perhitungan Kerjasama Pemberitaan; Tata Cara Pembayaran; Sumber Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3), pasal 21 ayat (6), pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), pasal 67 ayat (4), pasal 73 ayat (3), pasal 74 ayat (7) dan pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak daerah, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang penyelenggaraan reklame dan pemungutan pajak reklame;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.19 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.135 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup; penyelenggaraan reklame; Pemungutan Pajak Reklame; Pengawasan dan Penertiban; Sanksi Administrasi Perizinan; Mekanisme Pemungutan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
Undang-undang (UU) NO. 10, LN.1952/NO.55, LL SETNEG : 2 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1952.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Amuntai
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,
perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan
masyarakat; Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi untuk memberikan informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan
kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di daerah serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkesinambungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Amuntai.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/05/2009; Permenkominfo No. 49/PER/M.KOMINFO/12/2009; Permenkominfo No. 51/PER/M.KOMINFO/12/2009; Permenkominfo No. 18 Tahun 2016; Peraturan KPI Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan KPI Nomor 03/P/KPI/12/2011; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU No. 52 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Amuntai yang terdiri atas 8 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat