Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2020

Kerjasama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Perusahaan Pers Media Siber

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kerja Sarna Perangkat Daerah di Linglrungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Perusahaan Pers Media Siber, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyararan dan Kualifikasi Teknis; Mekanisme Kerjasama; Syarat Kerjasama; Kerjasama Pemberitaan; Bentuk Penyebarluasan Informasi; Verifikator; Perhitungan Kerjasama Pemberitaan; Tata Cara Pembayaran; Sumber Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kerjasama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Perusahaan Pers Media Siber
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan