Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan dana cadangan diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2022; PP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber dana cadangan, penempatan dan bentuk dana cadangan, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2022
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No. 2022/18, TLD. 126, LL Prov Papbar: 32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan perekonomian perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bemegara. Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Provinsi Papua Barat. Keterlibatan perernpuan asli Papua dalam pembangunan dan pemberdayaan di bidang ekonomi kreatif masih banyak yang tertinggal sehingga dibutuhkan langkah-langkah afirmatif guna mengatasi kesenjangan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengenai Pembangunan Dan Pemberdayaan Perempuan Asli Papua Dalam Bidang Ekonomi Kreatif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan
Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram dan tertib diperlukan peran serta Pemerintah Daerah dalam menjaga ketentraman, ketertiban
umum dan pelindungan masyarakat; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu diganti; Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan
Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menagatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarkat, dan Perlindungan Masyarakat dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang; Ketertiban Umum; Ketentraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat; Penyelanggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Oleh Pemerintah Kecamatan; Penyelanggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Oleh Pemerintah Desa; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Penertiban; Mutu Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Penghargaan; Kerjasama; Sistem Informasi Teknologi; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Piincasila sebagai dasar dan ideologi negara
serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan
dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di
Kabupaten Boyolali; bahwa dalam rangka pembudayaan dan
pengarusutamaan nilai Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan di Kabupaten Boyolali maka perlu
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa d;alam rangka memberikan dasar hukum
untuk mendukung pelaksanaan urusan
pemerintahan umum dalam pengembangan
pemantapan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
perlu merietapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2022
pembentukan - dana - cadangan - pemilihan - bupati - dan - wakil - bupati - tahun - 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2022/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam pembangunan dibidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar, Pemerintah Kabupaten Ciamis menganggap perlu melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana cadangan; perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ciamis 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022.
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Pembentukan Dana Cadangan merupakan upaya penganggaran pendanaan program penyelenggaraan pemerintahan dengan agenda kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalimantan Selatan (PERSERODA) dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Saran; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Peran Serta PT BANK KALSEL (PERSERODA) Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2022
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan dan
kenyamanan penghuni dan lingkungannya ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal
98 dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nnomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung hijau, penyelenggaran bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
113 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2022/ Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU Tahun 1945, penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotid, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien, bahwa beberapa pengaturan dalam peraturan daerah No. 2 Tahun 2019 tentang penanaman modal sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 49 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
23 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat