PERDA Kab. Lumajang No. 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA Mengubah sebagian isi pasal 1, 2, 3, 20, 24, 40, 43A, 43B, 50, 60, 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa.
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala
Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50/1999; UU 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 37 tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005;PP No. 79 No. 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 41 Tahun 2007; PP 97 Tahun 2014; Permenpan No. 28 Tahun 2004; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 20 tahun 2008; Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur penmbahan beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan;
4. Organisasi;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Unit Pelaksana Teknis Badan;
7. Tata Kerja;
8. Kepegawaian;
9. Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
-
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2015/NO.1/TLD.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan
wilayah se Kabupaten Sragen agar sesuai dengan estetika dan perkembangannya, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209
4. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
132
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4725
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5049
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2010 Nomor 6
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 5.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi
pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame, harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan penempatan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. sarana dan prasarana wilayah;
b. diluar sarana dan prasarana wilayah meliputi tanah
dan/atau bangunan.
(3) Perencanaan penempatan dan penetapan titik reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan dalam
rangka menyamakan harga eceran bahan bakar minyak di
Provinsi Bali dengan Provinsi lainnya perlu melakukan
perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Pasal I Ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, kepada
Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural
tertentu perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1), (2)
dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang
Jabatan Struktural tertentu, perlu ditetapkan besaran
tambahan penghasilan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pemendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2013; Perbup No. 38 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja yang
selanjutnya disebut TPBK adalah penghasilan lain yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
struktural yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas
yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur pula tentang Tujuan Pemberian TPBK, Ruang Lingkup dan Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja, mekanisme pembayaran, Alokasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1Tahun 2014 tentang
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan dan Ketentuan Angka 1 Poin 1.8
perihal Tunjangan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan pada
Lampiran I Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16
Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015
Berdasarkan bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan
kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan
watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya
pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah dalam rangka
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri,
serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan
dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna
maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten
Merangin, maka diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015;
PP Nomor 36 Tahun 2005; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permen PU
Nomor 29/PRT/M/2006; Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007; Permen PU
Nomor 24/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007;
Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; dan Perda Kabupaten Merangin
Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud, tujuan dan ruang
lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung;
persyaratan administratif meliputi status kepemilikan Hak Atas Tanah;
status kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan yaitu
Setiap orang atau badan yang mendirikan, merenovasi dan memugar bangunan
gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB;
persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan,
persyaratan keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung di Atas
atau di bawah Tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah
Hantaran Udara Lisrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi/Uktra Tinggi dan/atau
Menara Telekomunikasi dan/atau Menara Air; Persyaratan Bangunan Gedung
Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat, dan
Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam; penyelenggaraan
Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian
dan pembongkaran; Tim Ahli Bangunan Gedung meliputi tugas dan fungsi dan
pembiayaan Tim tersebut; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan; pembinaan;
sanksi administrasi; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistematik dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas produk hukum daerah yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pembentukan produk hukum daerah, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam
penyusunan peraturan perundang – undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Serang No 4 tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Penyusunan PERDA; 3. Penyusunan Produk Hukum Daerah Bersifat pengaturan; 4. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 5. Pengesahan,Penomoran Dan Pengundangan; 6. Evaluasi Dan Klarifikasi; 7. Penyebarluasan; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Penulisan Produk Hukum Daerah; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
33 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN.2015/No.178, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat